
CYBERPARE.COM, MOOROWALI — Seorang wanita, Intan Permatasari, dibekuk aparat kepolisian sektor Witaponda lantaran diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Witaponda, IPTU Andi Rusdy mengatakan, berasal informasi dari masyarakat bahwa perempuan tersebut di curigai seorang pengedar narkoba jenis sabu, setelah dilakukan pengintaian ditemukan barang bukti berupa
45 bungkus paket kecil berat bervariasi sekitar 1,15 sampai 1,18 gram, 1 paket plastik besar 22 gram, 1 buah alat timbang digital, Uang tunai Rp. 275.000 ribu rupiah, 3 buah KTP, 1 buah SIM C, 1 buah ATM BRI, 1 kartu member victoria beckham,1 kartu member fun world, 3 BPKB motor R2, 1 BPKB mobil, 6 STNK R2, 3 STNK mobil, 4 buah korek api, 2 ATK (alat hisap), 1 sajam (samurai,1 buah dompet, 1 buah hp vivo v20 SE, 1 buah kacamata, 1 buah tas ransel , 1 box alat bungkus ( 5 pack kecil, 1 buah sepeda motor mio sporty, 1 buah mobil merk honda jazz.
Lanjut kapolsek, Setelah di lakukan penangkapan Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek.
“Kita lakukan pengembangan terkait siapa saja yang terlibat, hasilnya diamankan Arkam yang juga memiliki tiga paket sabu,” ujarnya.
penangkapan kedua tersangka bandar sabu tersebut di pimpin lansung Kapolsek Witaponda Iptu Andi Rusdy. Bersama dua personel anggota polsek witaponda, Bripka Rahmat dan Bripka Hery isworo,kedua pelaku sampai saat ini masih diamankan di polsek wita ponda untuk dilimpahkan prosesnya ke sat narkoba polres morowali,ujarnya kapolsek
Untuk menpertanggung jawabkan Perbuatannya,terduga Pelaku di kenakan pasal 112 ayat 2 Subsider 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun Penjara,.( ful)


















