CYBERPARE.COM, PAREPARE — Satlantas Polres Parepare melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Sim terus meningkatkan pelayanan prima dengan menempatkan petugas di tiap loket pelayanan.
Hal tersebut untuk memberikan hasil terbaik kepada masyarakat pemohon Sim di wilayah hukum Polres Parepare.
Selain memudahkan pelayanan, hal tersebut juga untuk mencegah adanya praktik penguatan liar (Pungli) dan Calo.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Saharuna Sahar mengatakan, selain prioritas pelayanan prima, tempat pelayanan SIM juga dijaga oleh Provost.
“Layanan prima adalah prioritas utama kami,” ucapnya, Senin (10/2/2021).
Mantan Paur 1 Subbid Provos Bid Propam Polda Sulsel ini menegaskan, Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare tidak sedikit pun mentolerir adanya Pungli dan Calo surat izin mengemudi. Pemberantasan ini sesuai komitmen menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan SIM.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan,” tegas AKP Saharuna Sahar.
Lanjut, pria berpangkat tiga balok dipundaknya itu menuturkan, pelayanan kedepannya lebih ditingkatkan lagi, agar masyarakat puas terlayani dengan baik.
Sekedar diketahui, Surat Izin Mengemudi ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani. (AU)


















