CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kasus pembunuhan kembali terjadi di salah satu cafe yang berada di jalan Lapan, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Dari keterangan polisi, kejadian pada Jumat (27/1/2021) sekitar pukul 00.10 Wita. Terjadi perselisihan antara pelaku inisial D dengan ketiga korban yang merupakan warga Kabupaten Pinrang, diantaranya Z (36), A (18), dan N (30).
Korban Z tewas, setelah mengalami 17 luka tusuk dibagian tubuhnya diantaranya, 8 luka tusuk pada punggung belakang, 2 luka tusuk pada tangan kanan, 2 luka tusuk di dada kanan, 2 luka tusuk pada bagian perut sekitar pusat, 1 luka tusuk pada paha kanan, 1 luka tusuk pada paha kiri, dan 1 luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri.
Sementara korban A mengalami luka berat dengan 1 tusukan pada tangan sebelah kiri, 1 luka tusuk pada pinggang sebelah kiri bagian belakang, mendapat perawatan di RS Lasinrang Pinrang. Dan korban N juga mengalami luka berat dengan 2 tusukan pada perut bagian pusat, 2 luka tusuk pada paha kiri, 1 luka tusuk pada tangan kanan, juga mendapatkan perawatan di RS Lasinrang Pinrang.
Pelaku D merupakan Buruh Pelabuhan, beralamat di jalan Lariang Nyarengnge, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, yang pernah menjadi korban penikaman pada tahun 2015.
“Pelaku dan tiga orang korban diduga masih saling mengenal dan terjadi perselisihan diantara mereka, sehingga terjadi penikaman menggunakan sebilah badik terhadap korban,”ungkap Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Asian Sihombing, pada Kamis (11/2/2021).
Tersangka diduga dibawah pengaruh minuman keras sehingga berselisih dan melakukan penikaman, sehingga menyebabkan satu korban tewas. Pelaku menyerahkan diri ke Polres Parepare.
“Pelaku kita duga melanggar pasal 338 dan 351 ayat 3 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara,” pungkas Welly Abdillah.
Sekedar diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi disaat gencar-gencarnya Tim Satgas Covid-19 Parepare melakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM.
Penyesuaian Imendagri, aktivitas makan dan minum di tempat yang sebelumnya pukul 19.00 wita kini menjadi pukul 20.00 wita. Dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas ruangan. Namun untuk layanan pesan antar (take away), Satgas memberikan pelonggaran hingga pukul 21.00 wita.
Tim Satgas Covid-19 Parepare terkesan lepas pengawasan, terbukti dengan adanya salah satu cafe miras masih beroperasi, yang mengakibatkan jatuhnya korban nyawa.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan jelas dari pihak Tim Satgas Covid-19 Parepare. (AU)


















