banner 728x250

Berkendara tak Gunakan Masker, Pegawai BKD Parepare ini Diduga Labrak Surat Edaran Wali Kota

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Tim Satgas Penanganan Covid-19 beberapa bulan terakhir ini gencar melakukan penertiban penerapan protokol kesehatan di Kota Parepare.

Dari penelusuran Cyberpare.com, menemukan seorang yang diduga merupakan tenaga honorer Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, yang tidak menggunakan masker ketika berkendara di jalan Agussalim, Kota Parepare.

Hal tersebut dianggap telah melabrak Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Parepare.

Diketahui, dalam surat edaran tersebut pada point (5) disebutkan, “Para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Instansi/Lembaga/Perguruan Tinggi, BUMN dan BUMD agar memastikan upaya penegakan protokol kesehatan Corona Disiase 2019 (COVID-19) tetap berjalan sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku (protokol kesehatan) dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada instansi masing-masing”.

Menyikapi hal tersebut, Kasatpol PP Parepare melalui Sekretaris, Prasetyo Catur mengatakan, bahwa pihaknya akan mencari yang bersangkutan untuk diberikan sanksi.

“Kami akan menyampaikan ke atasan yang bersangkutan agar menjatuhkan sanksi kepada bawahannya, karena dianggap melanggar Surat Edaran Wali Kota Parepare No 31 Tahun 2020,” tegasnya, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Menurutnya, setelah memastikan yang bersangkutan di instansi mana dia bertugas, pihaknya juga akan mengundang untuk melakukan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

“Setelah kami pastikan yang bertugas dimana, kami juga akan mengundang klarifikasi yang bersangkutan atas sepengetahuan atasan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa ini,” ujar Prasetyo kepada Cyberpare.com, Selasa (2/3/2021).

Sekedar diketahui, Surat Edaran Wali Kota Parepare dikeluarkan baru-baru ini, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 442.3/8187/Diskes tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Disiase 2019 (COVID-19) dan mencermati laporan harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare pertanggal 4 Januari 2021.

Dimana surat edaran tersebut masih dipedomani dalam Penegakan Protokol Kesehatan. (AU)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *