CYBERPARE.COM, PAREPARE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare bersama Tim Terpadu TNI-Polri menyisir sejumlah tempat keramaian di Kota Parepare, Sabtu (20/3/2021) malam kemarin.
Petugas menertibkan dan memberikan teguran kepada sejumlah warung dan cafe melanggar protokol kesehatan.
Sekretaris Satpol PP Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, pihaknya juga menertibkan sejumlah cafe remang-remang yang ditemukan memperjual belikan minuman beralkohol.
“Ada beberapa warung dan cafe yang kita tertibkan, dan kami memberikan teguran ke beberapa cafe yang melanggar protokol kesehatan. Kami menertibkan cafe-cafe yang menjual minuman keras utamanya tuak,” jelasnya.

“Ini kita laksanakan mengahadapi bulan suci ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi. Jadi kita mengimbau untuk tidak melaksanakan penjualan tuak atau minuman keras pada saat bulan ramadhan,” tambah Prasetyo, Minggu (21/3/2021).
Dia juga menyita beberapa botol minuman keras seperti tuak dan bir. Ia pun menyuruh pemilik cafe yang ditemukan untuk menumpahkan minuman yang masih tersisah.
“Kami menyita beberapa minuman keras yang ada dalam botol dan tuak tadi, pemiliknya langsung menuang (menumpahkan) tuak tersebut,” terang Prasetyo.
Lebih lanjut Prasetyo menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti sejumlah cafe yang ditemukan. Karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol.
“Nanti kami akan tindaklanjuti sampai tahap persidangan. Ini Tipiring (Tindak Pidana Ringan) ini,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Cyberpare.com, ratusan minuman keras disita diantaranya, 98 botol angker bir, dan 29 botol Stout (bir hitam), dan beberapa liter tuak (ballo).
Ratusan botol minuman botol minuman keras tersebut disita dari Cafe yang ada di Kecamatan Soreang dan Kecamatan Bacukiki. Hal tersebut berdasarkan informasi masyarakat. (AU)


















