CYBERPARE.COM, PAREPARE – Pengadilan Negeri (PN) Parepare laksanakan constatering terhadap sebuah objek perkara di jalan lanyer No. 29, kelurahan Galung Maloang, kecamatan bacukiki, kota Parepare, Kamis (25/03/2021).
Constatering terhadap objek perkara tersebut sebagai tahapan Pra Eksekusi, menindaklanjuti permohonan eksekusi dari pihak penggugat yang memenangkan sengketa perdata berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Jo 3234 K/Pdt/2017.
Panitera PN Parepare, Hasma, SE, SH, memimpin pelaksanaan constatering, didampingi oleh dua juru sita, serta dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian dari Polresta Parepare.

Sempat terjadi kericuhan dikarenakan ahli waris dari pihak tergugat (termohon eksekusi), menolak melaksanakan putusan pengadilan dan berusaha menghalang-halangi pelaksanaan constatering.
Berkat kesigapan aparat PolresParepare, ahli waris termohon eksekusi yang mengamuk dan mencoba menghalang-halangi proses constatering dapat diamankan.
Setelah situasi dapat dikendalikan, proses constatering kembali dilanjutkan hingga selesai.
Sekedar untuk informasi, constatering adalah proses pencocokan objek perkara sebelum pelaksanaan eksekusi, setelah adanya putusan inkracht dari Pengadilan. (AU)


















