CYBERPARE.COM, PAREPARE – Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid (TSM) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penyelengaraan penanaman modal, Jumat (9/4/2021).
Sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Hotel Permata Sari, dengan menerapkan protokol standar protokol kesehatan. Dimana setiap orang diwajibkan menggunakan masker, mengecek suhu tubuh dan tempat duduk diatur berjarak.
Pada kesempatan tersebut, legislator Nasdem Parepare ini mengatakan, beberapa tujuan Perda penyelenggaraan penanaman modal ini diantaranya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing usaha daerah.
“Dengan adanya Perda ini akan lebih mempermudah. Dalam berinvestasi tentu ada perizinan yang mengatur, baik itu usaha besar maupun usaha kecil. Produk hukum yang sudah dibuat DPRD kami sosialisasikan, agar warga mengetahui dan dijadikan pedoman,” kata TSM, akronim Tasming Hamid.
Lanjut, anggota DPRD Parepare dua priode ini menjelaskan, Perda penyelengaraan penanaman modal ini, juga bertujuan mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
Sosialisasi Perda penyelengaraan penanaman modal ini melibatkan Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP), Wahyudi menjelaskan, penanaman modal ini, belum dipahami oleh sebagian masyarakat.
Sistem yang digunakan saat ini adalah Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang dibuat pemerintah untuk mempermudah pelaku bisnis untuk mengurus perizinan usahanya.
Sekedar diketahui, OSS merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (AU)


















