CYBERPARE.COM, PAREPARE – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan pengetatan atau larangan mudik lebaran 2021, Selasa (4/5/2021).
Untuk Kota Parepare, Sulawesi Selatan, akan dilakukan penyekatan di setiap perbatasan. Diantaranya di perbatasan Parepare – Pinrang, Parepare – Sidrap, dan Parepare – Barru.
Penyekatan tersebut untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat saat mudik lebaran. Ada tiga titik di Kota Parepare akan dilakukan penyekatan, diantaranya perbatasan Parepare – Barru, Parepare – Pinrang, dan Parepare – Sidrap.
Kebijakan tersebut Untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang akan dimulai 6 hingga 17 Mei 2021.
“Mulai 6 hingga 17 Mei nanti akan dilakukan penyekatan di setiap perbatasan Parepare. Nantinya tidak ada penutupan jalan, yang ada hanya penyekatan jalan saja,” jelas Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah.
Mantan Kapolres Barru ini mengatakan, pada penyekatan arus mudik nantinya akan dikerahkan sekira 120 petugas diantaranya TNI-Polri yang disebar di tiap posko.
“Di tiga perbatasan Parepare nanti ada pos penyekatan, disitulah petugas akan melakukan penyekatan arus mudik,” terang AKBP Welly Abdillah.
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pengetatan larangan arus mudik lebaran ini dikeluarkan pemerintah untuk memutus dan menekan angka penularan Covid-19. Mobilitas dalam kegiatan keagamaan, keluarga dan pariwisata dikhawatirkan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19. (AU)


















