LUWU, Cyberpare.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mulai melakuan proses pemutakhiran Pengelolaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Proses pengelolaan Data DP4 mulai dilakukan Jumat Kemarin dan akan berakhir 30 Desember mendatang.
Komisioner KPU Luwu Divisi Perencanaan dan Data. Zulkifli, mengatakan, penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan identifikasi di wilayah masing-masing.
“Pengelolaan data ini dimulai Jum,at 24 November hingga 30 Desember 2017 mendatang, dimana sebelum menerima DP4. PPS melalui PPK melakukan identifikasi di wilayah masing-masing terkait jumlah wajib pilih dan Penduduk yang belum ber KTP elektronik,” kata Zulkifli, Sabtu siang (25/11/2017).
Agar proses pemutakhiran data berjalan dengan baik dan warga dapat meenyalurkan hak politiknya, diharapkan segera melakukan perekaman E-KTP di kantor Dinas Dukcapil Luwu, agar bisa terdaftar sebagai pemilih.
“Kita juga meminta data penduduk yang meninggal dan mutasi penduduk masuk dan keluar di wilayah Desa masing-masing. Supaya kita mengetahui pergerakan dan perbandingan data setelah DP4 kita turunkan, dan untuk wilayah perkotaan melakukan identifikasi warga yang kos kosan, kontrakan yang bukan warga setempat bersama pemerintah kelurahan dan RT / RW”. paparnya.(Amran / Effendy)


















