CYBERPARE.COM,PAREPARE–Anggota Komisi I DPRD Parepare, Yusuf Lapanna mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2020. Sosialisasi itu dilakukan di Hotel Youtefa, Senin (14/06/2020).
Yusuf mengatakan Perda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan. Maksud Perda itu, lanjut Yusuf, untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan kearsipan.
Legislator Gerindra Parepare itu menjelaskan salah satu latar belakang lahirnya Perda itu, sebab di Kota Parepare belum memiliki depot arsip. Sementara, lanjut Yusuf, tempat penyimpanan arsip sangat penting.
Kalau di daerah lain itu, ada dinas khusus yang mengelola kearsipan. Di Parepare masih bergabung dengan Dinas Perpustakaan. Makanya Perda ini lahir untuk lebih menjamin kearsipan itu,” jelasnya.
Alasan lain lahirnya Perda inisiatif itu, sambung Yusuf, sebab sering kali terjadi lahan atau aset milik pemerintah kota diklaim oleh perorangan atau lembaga. Saat sertifikatnya dicari, lanjut Yusuf, arsipnya sulit ditemukan.
“Itu juga yang menjadi latar belakang lahirnya perda itu,” paparnya. (CLK)


















