LUWU, Cyberpare.com — Masa akhir pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu jalur perseorangan berakhir, hingga Rabu pukul 00.000 29, November 2017 malam ini. Namun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan belum menerima satupun berkas bakal pasangan calon jalur perseorangan.
KPU Luwu menilai calon perseorangan terkendala syarat dukungan minimal yang dianggap terlalu berat, KPU memastikan kontestasi Pilkada luwu 2018 tidak diikuti pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, sejumlah nama nama pasangan balon kebanyakan memikih Paetai sebagai jalur Ikuti Pilkada.
Sebelumnya pihak KPU secara Nasiobal membuka jadwal masa pendaftaran bakal calon perseorangan di Kabupaten dibuka sejak tanggal 25 – 29 November 2017 hari ini.
Ketua KPU Luwu, Muhammad Thayyeb, mengatakan, calon perseorangan terkendala dengan syarat dukungan minimal yang dianggap terlalu berat yakni setiap bakal pasangan calon harus mengumpulkan sebanyak 22 ribu 284 dukungan KTP elektronik
“Sebelumnya dihembuskan Issu, akan ada bakal calon pasangan perseorangan mendaftar di KPU Luwu, namun hingga Rabu petang ini belum ada satupun yang menghubungi apa lagi mendaftarkan diri untuk mendapatkan user name,” kata Ketua KPU Luwu.(Amran / Agustin Effendy)


















