banner 728x250
DAERAH  

Panwas Bimtek Penanganan Pelanggaran Pilkada 

banner 120x600
banner 468x60

LUWU, Cyberpare.com – Sebanyak 66 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengikuti Bimbingan Tekhnis (Bimtek) di Hotel Agrowisata Latupa, jalan Pongsimpin Kota Palopo, Minggu Sore (03/12/2017).

Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, mengatakan bahwa Bimtek digelar selama dua hari,yakni dimulai Hari Minggu dan Berakhir Hari Senin,  yang membahas tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur, Serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Pokok materinya pada penanganan pelanggaran yakni prosedur penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah, seperti pelanggaran administrasi dan pidana,” ucap Sam Abdi.
Lanjut Sam Abdi, bahwa materi diberikan yang diberikan kepada para Panwascam seperti bagaimana cara membedakan laporan dan temuan, sehingga nantinya dalam setiap temuan itu Panwas melihat apakah dapat ditindak lanjuti atau tidak. Bila ditindak lanjuti apakah masuk dalam tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Dalam materi tersebut, dipaparkan bahwa dalam temuan atau laporan seperti laporan administrasi bisa diteruskan ke KPU dan jika Pidana maka akan diteruskan ke Sentra Gakumdu, dan Gakumdu bisa menindak lanjuti hingga ke Kejaksaan.

Terkait dengan tahapan Pilkada serentak saat ini, Panwaslu Luwu sudah menemukan beberapa temuan, namun dalam temuan tersebut belum memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti seperti penelitian pada Parpol,

“Kami hanya menyampaikan ke KPU  untuk diingatkan agar melakukan penelitian, seperti temuan pengurus Parpol yang tidak memenuhi syarat karena terindikasi sebagai anggota TNI maupun ASN.” Paparrnya.

Bahkan menurut Sam Abdi, bahwa dalam tubuh Panwaslu, terdapat salah satu jajarannya di Panwascam Luwu yang masuk dalam anggota Parpol.

“Nah kami menemukan ada jajaran kami di salah satu Panwascam yang masuk dalam pengurus Partai Politik, namun setelah kami etlusuri, ternyata yang bersangkutan tidak tahu menahu, bahkan Partai yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sam Abdi, menegaskan kepada Panwascam agar dalam melakukan pelaporan agar disertai dengan bukti bukti konkrit dan valid yang bsia dipertanggungjawabkan.(Amran / Agustin Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *