PAREPARE, Cyberpare.com — Penanganan Kasus OTT Saber Pungli di Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Kota Parepare, beberapa waktu lalu hingga kini belum jelas.
Usai ditangkap sejak Akhir September lalu, kini berkas Penanganan 5 Tersangka ULP kembali dilimpahkan pihak penyidik Kejaksaan ke Penyidik Kepoisian Polres Parepare, dengan alasan Pihak Kepolisian belum memenuhi petunjuk yang diberikan pihak Penyidik Kejaksaan sebelumnya yang diisyaratkan.
Menyikapi hal ini, Ketua LSM.Mahatidana Kota Parepare Rudi Najamuddin, menilai Jika perlakuan ini, dinilainya setengah Hati, harusnya pihak Kejaksaan lebih gencar melalukan penindakan Kasus Korupsi, kita harap Kasus ini bisa dibuka dan lebih ditransparankan, apalagi ini terkait dengan program President dengan Saber Punglinya.
“Kita berharap Pihak Penyidik, baik Kepolisian dan Kejaksaan lebih serius dan tidak setengah hati sikapi kasus ini, jangan dibiarkan mengembang tanpa arah status Hukum yang jelas, apalagi terkait dengan program President, Saber Pungli” terang Rudi Najamuddin.
Kejari Parepare Hj.Reskyana Ramayanti SH.MH. melalui Kasi.Pidana Khusus Kejari Parepare Hj.Fausiah SH.MH. mengaku, hingga saat ini pihaknya beluk bisa menerima berkas Pelimpahan dari Polres Parepare, karena alasan itu tadi, dan hingga saat ini berkasnya masih di Kepolisian. “Saya jenuh dengan Pertanyaan sejumlah media terkait Saber pungli itu, dan sudah sangat terang kami sampaikan sebelumnya, dan kini penangannya masih di Kepolisian” ungkap Kasi.Pidsus Fausiah SH.MH disela pelaksanaan Hari Anti Korupsi.
Diketahui, Kasus OTT Pungutan Liar di ULP Kota Parepare ini, menyeret lima orang ASN Parepare yang kini masih berstatus tersangka dan Wajjb Lapor. Mereka adalah, Zulkarnaen, Dede Alamsyah, Buhman, Muh Idris dan Mustadirham.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama, yang mengungkap kasus Pungutan Liar (Pungli) ini mengaku jika kasusnya belum dinyatakan lengkap.
“Kami diminta mengganti Pasal 368 (KUHP tentang pemerasan). penyampaiannya (jaksa) begitu ke kami, “jelas Herly.
Herly menjelaskan, petunjuk penggantian pasal tersebut disampaikan secara lisan.” Masih kita pikirkan mengikuti sarannya atau tidak,”terang perwira Menengah di Polres Parepare ini. (Effendy)


















