banner 728x250
DAERAH  

Terkait  Perlakuan Tahanan Anak, Anggota DPR RI Surati Kapolres Palopo

banner 120x600
banner 468x60

PALOPO, Cyberpare.com — Terkait dengan Tahanan polres Kota Palopo yang masih dibawah umur, MP (16) yang meninggal orang tuanya Nurdin (37), namun tidak diberi izin oleh Wakapolres untuk melakukan prosesi pemakaman, hingga pihak keluarga harus dengan terpaksa mengusung Jenazah ke Mapolres agar MP dapat melihat jenazah orang tuanya yang terakhir kali, membuat legislator DPR RI Partai Nasional Demokrat (Nasdem) asal Sulawesi Selatan, Luthfy Andi  Mutty, melayangkan surat kepada Polres Kota Palopo.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) ini telah membuat surat yang ditujukan kepada Kapolres Palopo AKBP Taswin SIK MH terkait perihal tindak lanjut aspirasi warga atas kejadian tersebut.

Dalam surat yang berlogo lambang DPR RI bernomor 99/A.34/DPR-RI/XII/2017,  Luthfy Andi Mutty mengatakan merujuk atas pengaduan warga Palopo atas nama Ibrahim yang mendatanginya di Senayan, Jakarta, terhadap larangan tahanan Polres Palopo untuk menghadiri pemakaman ayahnya, dengan ini selaku Anggota DPR RI dapil III Sulsel meminta penjelasan atas pelarangan pihak Polres Palopo.

Lanjut Luthfy dalam suratnya, penjelasan ini penting untuk menghindari penilaian bahwa Polri telah melakukan tindakan “abusse of power”, mengingat Pasal 19 ayat 8 PP Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP memungkinkan pemberian izin tersebut.

Surat yang ditandatangani Anggota DPR RI Luthfy Andi Mutty per 8 Desember 2017 di Jakarta. Dengan tembusan Kapolri, Kapolda Sulsel, Fraksi NasDem DPR RI, dan Arsip.(Amran / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *