banner 728x250

Sekretariat DPRD Parepare Kembali Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 2014, Kawasan Tanpa Rokok

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM , PAREPARE- Sudirman Tansi mensosialisasikan  Anggota Komisi II DPRD Parepare Gelar Sosoalisai  Peraturan Perundang-undangan (Perda) nomor 9 tahun 2014. Perda yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok itu disosialisasikan di Cafe Alya, Senin (25/10/2021).

Sidirman Tansi  mengatakan, Perda tersebut memiliki maksud dan tujuan. Dimaksudkan untuk memberikan lingkungan yang sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang. Dengan cara, menghapuskan bahaya rokok agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

“Sedangkan tujuannya ada Lima poin. Yakni, melindungi kesehatan, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif. Terakhir, melindungi kesehatan masyarakat,” urainya.

Sudirman juga mengatakan, Perda itu juga diatur tempat-tempat yang wajib terbebas dari asap rokok. Paling tidak, sambung dia, ada Tujuh lokasi yang atur.

Diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat ibadah, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Pada kegiatan itu, Sudirman Tansi turut melibatkan Dinkes Parepare, untuk menjelaskan perda itu lebih teknis.

Kegiatan tersebut telah menerapkan protokol kesehatan. Tim kesehatan, BPBD dan Satpol-PP bersiaga dilokasi itu. Memastikan agar protokol kesehatan tetap dilakukan. Peserta wajib menggunakan masker. Kursi juga sudah diatur berjarak.(CP)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *