PASANGKAYU, Cyberpare.com –Puluhan masyarakat dari desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu.
Kedatangan mereka di PN Pasangkayu, karena ada empat orang rekannya menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang, dengan tuduhan pencurian buah sawit di areal PT. Mamuang.
“Kami datang kemari untuk menuntut keadilan yang seadili-adilnya, kami muak dengan tingkah PT. Mamuang para penjarah tanah, yang dengan mudahnya mengatur hidup para petani miskin”, tutur Koordinator Aksi, Abdi.
Menurutnya, empat orang terdakwa yakni Jupri, Sikusman, Baris dan Muliadi tidaklah bersalah, bahkan mereka dizolimi karena dituduh mencuri diatas kebunnya sendiri yang telah dirampas anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari (AAL) tersebut.
Kata Abdi, ditahannya empat orang rekannya, perekonomian keluarga mereka terpuruk karena selain kehilangan sumber penghasilan akibat dirampas haknya, istri dan anak mereka kehilangan tulang punggung rumah tangganya.
“Bagaimana mereka bisa makan, bagaimana anak mereka bisa sekolah, kalau tanah mereka dirampas dan suami mereka dipenjarakan, perekonomian mereka lumpuh dan bagaimana dengan anak-anak mereka melihat kenyataan bapaknya di penjara”(Tomy / Effendy)


















