Cyberpare.Com, PAREPARE — Dari 25 anggota DPRD Kota Parepare, 13 diantaranya siap menggunakan hak interpelasinya untuk meminta penjelasan Pemkot terkait pembangunan Rumah Sakit di Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.
DPRD mencium adanya dugaan pelanggaran terhadap pembangunan RS Type B Plus Pendidikan yang dibangun sejak 2015 dan sudah menghabiskan anggaran hingga Rp.60 juta, lantaran diketahui belum memiliki dokumen lingkungan (Amdal).
“Kami di dewan akan mengusut pembangunan RS Tonrangeng, termasuk sejumlah proyek lainnya yang diduga bermasalah. Kami (DPRD) akan meminta penjelasan Pemkot,” jelas Ketua Komisi III DPRD Parepare, S. Parman Agus Mante, Sabtu (22/7/2017).
Kendati demikian, Parman belum membeberkan siapa saja ke-13 anggota DPRD yang dimaksud. “Mereka sudah siap. Siapa-siapa yang ikut menggunakan hak interpelasinya, biarlah nanti tanda tangan yang menjelaskan. List masih terus berjalan,” jelasnya.
Legislator PKS ini menyebutkan, mengenai hak interpelasi tersebut, temanya tetap mengacu pada belum adanya Amdal Pembangunan RS Type B Plus Pendidikan. “Itu nantinya akan diusulkan kepada pimpinan, kemudian pimpinan yang akan menyampaikan pada saat sidang Paripurna,” ucap Parman.
Jauh lebih berguna, kata dia, jika anggaran Rp. 60 milyar yang sudah dihabiskan itu dipakai untuk program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
“Paling tidak bisa untuk melengkapi alat-alat kesehatan di Puskesmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu lagi dapat rujukan-rujukan,” paparnya.
Proyek itu belakangan memicu polemik dikalangan warga Parepare. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare selaku Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Parepare telah didemo ratusan massa MPC Pemuda Pancasila, PMII dan aktivis LSM karena jaksa TP4D dinilai melakukan “pembohongan” publik terkait dokumen Amdal RS Tonrangeng. (ardi)


















