PAREPARE, Cyberpare.com — Puluhan warga yang merupakan keluarga Debitur, berunjuk Rasa Didepan Bank Central Asia ( BCA ) Cabang Parepare terkait hasil eksekusi yang dinilai keliru “Tidak Sah” dan Batal Demi Hukum.
Adapun tuntutan pernyataan sikap pengunjuk rasa terkait lelang No..196/2015 ; No.548/2015 risalah lelang No.130/2016 atas nama Patonangi yang dikeluarkan oleh KPKNL parepare Atas nama permintaan PT. Bank BCA Parepare sebagai penjual
Ironisnya pihak PT Bank BCA juga sebagai pemenangnya dimana logika hukumnya dia menjual dia juga pembeli , artinya terjadi kesalahan prosedur ( Mal Administrasi atau cacat hukum , ungkap Fatmawaty, salah seorang pengunjuk rasa.
Dari penilaian itu, kami paparkan pelanggaran- pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang menyalahi aturan hukum acara perdata pada kasus KPKNL parepare dan PT BCA parepare terhadap Debitur .
Seperti yang diatur pada pasal 8 UU perbankan No.10 tahun 1998 atas perubahan UU No.7 tahun 1992 dimana Bank dalam memberikan kredit wajib memiliki keyakinan berdasarakan analisis yang kuat atau mendalam ” The Five of Credit atau ” The 5C ” terangnya.(**)


















