CYBERPARE.COM ,NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur berhasil ungkap penggelapan 17 ekor sapi dengan tersangka R (44) yang tak lain adalah penjaga kandang sapinya sendiri, yang tinggal di Sebatik Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Pada hari Kamis (20/1/2022). datang seorang warga ke kantor Polsek Sebatik Timur yang melaporkan bahwa sapi miliknya telah hilang sebanyak 17 ekor.
Kejadian tersebut bermula pada hari minggu (16/1) pukul 01.00 korban meminta tolong kepada pelaku untuk menangkap 5 ekor sapi, dan kemudian korban beristirahat di pondok terdekat. Saat korban terbangun, korban tidak melihat keberadaan pelaku .
Keesokan harinya korban berkeliling di kandang sapi tersebut dan menghitung kembali jumlah sapi miliknya. Setelah dihitung secara seksama jumlah sapinya tersisa 19 ekor dari yang sepengetahuannya seharusnya 36 ekor.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut , Polsek Sebatik Timur menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku R (44) yang dicurigai telah menggelapkan sapi korban.
Dua (2) hari melakukan penyelidikan, tepatnya hari Sabtu (22/2) personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah pondok yang berada di Desa Lapri dan saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya memberikan perlawanan untuk melukai petugas dengan menggunakan pisau badik miliknya, kemudian tembakan peringatan dari petugas diabaikan oleh pelaku, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto SH. S.I.K, MH melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa aksi yang dilakukannya sudah berlangsung sejak bulan Juni 2021 dimana modusnya adalah dengan menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga yang lebih rendah. Pelaku malakukan aksinya ini secara bertahap dan telah dilakukan sebanyak ± 3 kali dalam rentang waktu bulan Juni 2021 S/d Desember 2021 dengan berhasil meraup keuntungan kurang lebih 45.000.000.00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
” Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan sapi tersebut, ia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Selain itu, uang tersebut juga digunakan pelaku untuk membeli Narkotika dan main judi online,” Kata Iptu Randhya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1(Satu) Buah Handphone merk Oppo, 1(Satu) Ekor Sapi Betina Dewasa, 2 (Dua) Ekor Anak Sapi Betina.
” Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 372KUHP dengan maksimal ancaman 4(empat) tahun penjara,” Tegasnya.(CP)


















