LUWU, Cyberpare.com —- Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis Sore (21/12/2017) melakukan sidak di sejumlah pasar modern. Sidak dilakukan Tim Gabungan Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, serta Satuan Polisi Pamong Praja guna mengecek sejumlah produk mkanan dan minuman yang diperjual belikan, jelang Natal dan Tahun Baru.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Wahida, mengatakan, sidak di fokuskan pada makanan dan minuman kedaluwarsa.
“Sidak ini dilalukan untuk melindungi konsumen, kita sidak makanan dan minuman kadaluarsa. Dan kita temukan ada makanan ringan sudah kadaluarsa, dan ada juga kemasannya yang sudah rusak,” ujarnya.
Hasil sidak, tim gabungan menyita dan mencatat produk, serta memberikan teguran. “Yang kedapatan, kita akan beri sanksi. Pertama kita beri teguran, terus teguran kedua, kalau masih dilakukan lagi kita tutup, untuk sanksi terberatnya, izin usaha toko akan dicabut Pemerintah sembari toko memperbaiki managemen dan barang dagang, sasaran tidak hanya pada jenis makanan dan minuman, Namun produk yang tidak memiliki Lebel Halal dari MUI juga jadi taget, terang Wahida.(Amran / Effendy)


















