CYBERPARE.COM, NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan musnahkan Narkotika jenis sabu, sebanyak 20.238,23 kilogram dan disaksikan 8 orang tersangka yang sempat dihadirkan pada saat pemusnahan, Sabu tersebut di musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu diaduk hingga hancur dan di buang kedalam close, Rabu (20/4/2022).
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin oleh Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto dan dihadiri oleh BNNK, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kodim 0911/Nunukan, Satgas Pamtas RI Malaysia, Kepala BP2MI dan Bea Cukai Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto melalui KBO Reskoba, IPDA Untung Darmo mengatakan, penangkapan ini merupakan jaringan narkoba asal Malaysia yang akan dibawa ke Sidrap dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang dan dua di antaranya tersangka wanita. Hasil penangkapan ada yang dilakukan di pelabuhan di atas Kapal Thalia, perahu, Pelabuhan Aji Putri dan sebagain besar melalui jalur tikus.
” Untuk BB yang dimusnakan ini kurang lebih jika ditotalkan mencapai harga sekitar Rp 20 miliar. Modus oprasinya dengan ditaruh dibadan, speaker, ada yang di tas dan ada juga nelayan. Untuk Modus oprasinya masih sama belum ada modus baru,” Ungkapnya.
” Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal seumur Hidup.” Tegasnya. (Anto Leo)


















