CYBERPARE.COM, PAREPARE
Pemasangan reklame Rokok labrak peraturan Daerah Kota Parepare No.9 tahun 2014 tentang kawasan tanpa Rokok yang tidak boleh ada kegiatan merokok, jualan dan promosi
rokok dikawasan yang telah di tentukan.
Seperti yang terlihat reklame yang terpasang disudut kantor Pos sebelah Alun alun Kota Andi Makkasau rekalame salah satu perusahaan rokok tersebut terpasang agak lama sehingga menimbulkan krtikan buat pemerintah kota Parepare
Kritkan tersebut dilontarkan Ketua Pekat Indonesia Bersatu Kota Parepare Nurtiaty Syam reklame rokok itu jelas menyalahi aturan dan ada sangsi pidananya seharusnya pemerintah kota parepare yang telah mengeluarkan aturan melakukan tindakan tegas,” tegas Nurtiaty Syam Sapaan Enge ini
Bidang penagihan Badan Keuangan Daerah mengatakan saat dikonfirmasi dibidang kami BKD, hanya mengurusi pajak jika dia pasang reklame tentu kami harus tagih pajaknya karena kami adalah bagian penagihan Pajak,” Ujar Thamrin
Sementara pihak Vendor Ikhsan yang dihubungi melalui telepon WhatsApp Jika selama ini tidak pernah ada sosialisasi tentang larangan Pemasangan Reklame ditempat yang diatur baik yang tertuang diperaturan Daerah Maupun Pertauran Walikota,” Kata Ikhsan
Lanjut Nurtiaty Syam sebelumnya semua aturan baik perda maupun perwali sudah disosialisasikan, yang disampaikan oleh pihak Vendor itu tidak betul dan hanya mengada ngada, artinya kalau yang dikatakan vendor itu sudah pasti ditujukan kepada pemerintah Kota Parepare. (*)


















