banner 728x250

Dua Faksi DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, CYBERPARE.COM — Dua Fraksi DPRD Parepare yakni Nasdem dan Gerindra resmi mengajukan hak interpelasi terkait lambatnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

Kedua fraksi itu memiliki tujuh anggota di DPRD. Enam di antaranya sudah bertanda tangan, menyusul seorang anggota lagi.
Surat yang diajukan lengkap dengan alasan interpelasi itu diserahkan pada Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu di Ruang Ketua DPRD, Senin (23/5/2022).

Hadir dalam penyerahan Ketua Fraksi Nasdem Yasser Latief, Tasming Hamid, Suyuti, dan Asmawati. Sementara dari Gerindra hadir Yusuf Lapanna dan Kamaludin Kadir.

“Bola sudah di tangan pimpinan untuk menindaklanjuti, sebagai bagian daripada hak anggota DPRD untuk meminta penjelasan walikota,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare Yasser Latief.

Yasser menegaskan persoalan TPP ASN harus menjadi perhatian Pemkot Parepare. Sebab Menurutnya penting dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Pembayaran TPP juga akan berdampak pada pemulihan ekonomi. Karena tentu ini akan dibelanjakan di Parepare. Juga menjadi biaya pendidikan di musim pendaftaran siswa dan mahasiswa baru,” urai Ketua Apersi Sulsel itu.

Sekretaris Fraksi Gerindra Kamaluddin Kadir juga menegaskan akan ikut menggulirkan interpelasi.

“Setelah mengikuti perkembangan yang ada, Partai Gerindra melalui fraksinya menyatakan ikut menggulirkan hak interpelasi dengan meminta keterangan pemerintah terkait tidak terlaksananya TPP,” ungkapnya.

Kamaluddin berharap TPP untuk ASN segera dibayarkan. Apalagi, sudah ada anggaran yang disepakati bersama DPRD dan Pemkot. Artinya, Pemkot sudah setuju. Hanya saja, Fraksi Gerindra ingin tahu kejelasannya.

Terkait hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Parepare nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD berbunyi;

Pasal 90
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a diusulkan paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD yang tidak berasal dari 1 (satu) fraksi.

Pasal 91
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *