PAREPARE, CyberPare.com -Larangan pemasangan benda benda pada pepohonan baik berupa baligho maupun spanduk dan alat peraga lainnya sejatinya sudah diatur dalam peraturan baku hanya saja mayoritas tim bakal calon tidak mengindahkan aturan tetsebut
Hal ini dijelaskan Ketua Forum Komunitas Hijau ( FKH) kota parepare Bachtiar Syarifuddin , pelarangan pohon menjadi target pemasangan alat peraga dianggap melanggar peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ( RTH) dan Perwali nomor 44 tahun 2016 tentang wajib tanam dan asuh pohon. Minggu ( 7/1/2018)
Sangat jelas ditegaskan dalam rangka pelestarian dan penetaaan RTH setiap orang , kelompok atau badan maupun lembaga diwajibkan untuk mencegah keadaan yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian bagi pohon. Sehingga setiap RTH dilarang memasang atau menempatkan benda- benda pada yang dapat mengurangi daya dukung ekologi atau estetika pohon, kecuali dilakukan pemerintah daerah seperti papan registrasi nama pohon .
Adapun penertiban baliho yang dilakukan satuan pol PP parepare” Kami dari FKH apresiasi atas penegakan perda khusus untuk RTH dan berharap Satpol PP terus monitor dan peru diketahui kalau mau ditegakkan perda sangsinya adalah Denda.” Kata Bachtiar.(Shulk / Effendy)


















