banner 728x250

Baligho Calon Tidak Maju Dicabut,  FKH Apresiasi Kinerja Satpol PP

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, CyberPare.com -Larangan pemasangan benda benda pada pepohonan  baik berupa baligho maupun spanduk dan alat peraga lainnya sejatinya sudah diatur dalam peraturan baku hanya saja mayoritas tim bakal calon tidak mengindahkan aturan tetsebut

Hal ini dijelaskan Ketua Forum Komunitas Hijau ( FKH)  kota parepare Bachtiar Syarifuddin , pelarangan pohon menjadi target pemasangan alat peraga dianggap melanggar peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ( RTH) dan Perwali nomor 44 tahun 2016 tentang wajib tanam dan asuh pohon. Minggu ( 7/1/2018)

Sangat jelas ditegaskan dalam rangka pelestarian dan  penetaaan RTH setiap orang , kelompok atau badan maupun lembaga diwajibkan untuk mencegah keadaan yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian bagi  pohon. Sehingga setiap RTH dilarang memasang atau menempatkan benda- benda pada yang dapat mengurangi daya dukung ekologi atau estetika pohon, kecuali dilakukan pemerintah daerah seperti papan registrasi nama pohon .

Adapun penertiban baliho yang dilakukan satuan pol PP parepare” Kami dari FKH  apresiasi atas penegakan perda  khusus untuk RTH dan berharap Satpol PP terus monitor dan peru diketahui  kalau mau ditegakkan perda sangsinya adalah Denda.” Kata Bachtiar.(Shulk / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *