PAREPARE, Cyberpare.Com — Sebagian besar pekerjaan proyek di Kota Parepare Tahun Anggaran 2017 diketahui belum selesai dikerjakan hingga masa kontrak berakhir. Akibatnya, pihak rekanan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 perhari dari nilai pekerjaan.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Kadarusman Mangurusi, menyebutkan kegiatan fisisk atau proyek pemerintah yang dianggap belum 100 persen tuntas pada TA 2017 di lingkup Dinas PUPR dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 perhari.
“Kita tahu bahwa yang namanya proyek terlambat itu bisa dibilang sering terjadi karena adanya faktor lain seperti dikerjakan pada waktu yang sudah mepet dan musim hujan,” ujar Kadarusman, Senin (8/1/2018).
Untuk proyek pembangunan jalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Sukriadi, menjelaskan denda keterlamabatan yang dikenakan 1/1000 dari total SPK setelah PPN karena hanya pengadaan langsung.
Salah satu yang menjadi sorotan dan viral di media sosial yakni pekerjaan trotoar yang ditender akhir November lalu. Bukan hanya waktu pelaksanaannya yang disorot warga, namun proses pekerjaan trotor yang dinilai terlalu tinggi yang makin mempersempit area parkir jalan serta sulit digunakan bagi kaum difabilitas. (chulk)


















