PASANGKAYU, Cyberpare.com —
Salah satu program kegiiatan kerja 2018 Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Mamuju Utara , adalah menyelanggarakan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di dusun Kalibamba, Dusun Pekawa, Desa Polewali .Kecamatan Bambalomutu.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan , Kasi Intelejen Kejaksaan, Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan,Kepala Desa Polewali, Kepala Dusun Kalibamba, dan masyarakat setempat.
Kegiatan penyuluhan Hukum ini adalah Instruksi President, tetang mengawal Dana Desa, atas Insfruksi ini, pihak Kejaksaan Mamuju Utara menyelanggarakan pemahaman untuk mengelola dana Desa dengan baik.
Kepala Kejaksaan Mamuju Utara Imanuel Rudy Pailang.SH.MH. sebagai pembicara bagi masyarakat dusun Kalibamba yang di huni suku Bungu penduduk asli Kab.Pasangkayu, Suku Bungu suku yang dinilai masih terbelakang, dan kehidupan mereka, masih terkesan dibawah garis kemiskinan.
Dalam arahannya, Rudy Pailang, mengatakan, Peneragan hukum pengolaan dana Desa, alokasi dana Desa ,dan APD Desa, tidak bisa dipergunakan semau maunya, tampa melalui prosudur penganggaran.
“Manfaat Dana desa digunakan untuk pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat, program lintas bidang misalnya, Produk unggulan Desa,
pembuatan Embum, Sarana Olahraga, dijelaskannya Dalam Permen Desa Nomor 19 tahun 2017, pengunaan dana desa juga ada tatacaranya, itu tertuang dalam Perment No.49 PNK 2016.
Pioritas dana Desa harus dipublikasi kepada publik untuk menghindari peyimpanan dana Desa tersebut, tugas masyarakat untuk mengawasih kegiatan dalam menyusun program dana Desa.
Ada 4 unsur yg harus di pioritas,
Perencanaan yang baik, pengolaan, laporan pertangung jawaban yang baik,dan evaluasi pekerjaan selama satu priode,agar tidak ada penyimpanan dalam mengelola dana Desa itu. Jelas, Rudi Pailang.(Tomy / Effendy)


















