PALOPO, Cyberpare.com — Kepolisian Resort Kota Palopo Sulawesi Selatan, mengamankan pelaku penjualan perempuan dan anak dibawah umur Sabtu Sore (13/01/2017)
Pria AR menyerahkan diri di Mapolres Kota Palopo tiga hari lalu ditemani sejumlah keluarganya, usai pihak Kepolisian menangkap dua orang perempuan yang mengaku Memperkenalkan Perempuan temannya itu, ke lelaki hidung belang.
AR diamankan Polisi karena dinilai melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan pacarnya sendiri yang dikenalnya melalui media sosial.
Modus AR ini, memberikan teman perempuannya ini, usai Ia melakukan persetubuhan, kemudian menyerahkan pacarnya ke rekan perempuannya yang bertindak sebagai mucikari (R) dan (S)
Menurut perempuan (R) Ia hanya mengantar korban ke sejumlah lelaki hidung belang dengan harga ratusan ribu rupiah lalu ditinggalkan, dan korbanpun kembali ke tempat R setelah melayani hidung belang.
“Baru kali ini saya lakukan, biasanya sekali main Rp.200 ribu, korban dapat Rp.100. ribu, Wisma Rp.50.Ribu dan Ia sendiri Rp.50.ribu, usai main korban kembali ke tempat saya,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Kota Palopo, AKP. Ardi Yusuf mengatakan, pelaku lelaki inisial AR dinilai melanggar dua pasal. Karena persetubuhan anak dan yang kedua karena eksploitasi seksual dibawah umur,” Ungkap AKP Ardi Yusuf.
Ketiga pelaku kini mendekam dalam sel Tahanan Polres Palopo. ketiganya terancam undang undang perlindungan anak, terangnya lagi. (Amran / Effendy)


















