banner 728x250

Alfian Mallarangeng Bebas Angin Segar untuk DPC Demokrat Parepare ‎

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alifian Mallarangen dinyatakan bebas setelah menjalani vonis hakim 4 tahun penjara, di Lembaga Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.

‎Bebasnya kader Partai Demokrat tingkat DPP itu, pun ditanggapi oleh kader kader tingkat DPC Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Fuad Ukkas.

Wakil Sekertaris DPC Demokrat Parepare, tersebut mengatakan, bebasnya mantan juru bicara Presiden ke-6 SBY itu, dianggap sebagai spirit baru Partai berlambang mercy.

“Beliau adalah salah satu kader terbaik partai kami. ‎Bebasnya pak Alifian adalah semangat baru bagi kader lain di partai,”kata Fuad, usai ditemui, di Markas Partai Demokrat, Minggu (22/7/2017).

Fuad Ukkas mengungkapkan, Alifian adalah putra daerah asal Sulawesi Selatan, sekaligus tokoh‎ nasional yang potensial. Ia berharap dengan kembalinya Alifian ditengah Partai kedepan dapat berbuat maksimal dalam membesarkan Partai yang di ketua umumi oleh SBY, tersebut.

“Beliau telah diberikan kesempatan untuk kembali berkiprah dalam membesarkan partai. Kita berharap bisa berbuat maksimal lagi seperti biasa,”jelasnya.
‎
Menurut dia, partai lain harus mencontoh konsistensi dan komitmen partainya dalam mendukung supermasi hukum di negeri ini.

“Partai kami konsisten dalam mendukung supermasi hukum. Jadi, siapa pun tersangkut hukum kader Demokrat harus melepas seluruh jabatannya. Partai lain harus bercermin demi kepercayaan masyarakat terhadap partai politik,”ungkapnya.

Seperti yang diketahui,‎
‎Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Alifian terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ha)

 

‎

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *