banner 728x250

Rapat Paripurna DPRD Penandatanganan Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah 2025

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM,PAREPARE,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota menyetujui kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025. Persetujuan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah dan Ketua DPRD Kaharuddin Kadir.

Kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025 itu disepakati melalui rapat paripurna DPRD, Senin 29 Januari 2024. Kebijakan umum pagu indikatif wilayah itu ditetapkan sebanyak Rp3,1 miliar untuk empat kecamatan.

Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kerja keras untuk membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2025 ini.

Dirinya yakin kebijakan umum pagu indikatif wilayah ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare. Sehingga dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *