Editor : Ardiansyah
PAREPARE, Cyberpare.Com — Pasca divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Parepare, Amran Ambar akhirnya dapat menghirup udara segar. Namun demikian, Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasbi Saleh mengajukan Kasasi di PN Tipikor.
Upaya Kasasi JPU itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Reskiana Ramayanti, Selasa (25/7/2017).
“Jadi putusan PN Tipikor belum berkekuatan hukum tetap karena JPU menyatakan kasasi,” ungkapnya.
Akta pernyataan kasasi di PN Tipikor Makassar, Selanjutnya, kata dia akan menyerahkan memory kasasi kepada PN Tipikor.
JPU Amran Ambar yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare Hasbi Saleh, memasukkan Akta pernyataan Kasasi di PN Tipikor Makassar pada Senin 23 Juli kemarin.
“Iya benar kami ajukan kasasi, kemarin saya masukkan Akta pernyataan kasasi di PN Tipikor Makassar. Selanjutnya akan kami serahkan memori kasasi kepada PN Tipikor,” jelas Hasbi. (ardi)


















