banner 728x250

Divonis Bebas, Amran Ambar Kembali Jabat Kadisdukcapil Parepare?

banner 120x600
banner 468x60

Editor : Arsiansyah

PAREPARE, Cyberpare.Com — Pasca divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Parepare, Amran Ambar dinyatakan bukan lagi terdakwa, dan secara otomatis hak-haknya selaku pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan dapat dikembalikan.

Menurut Praktisi Hukum Makmur Raonah, dengan adanya vonis bebas oleh PN Tipikor maka secara otomatis status Amran Amran bukan lagi sebagai terdakwa.

“Intinya bahwa Amran Ambar dinyatakan bukan lagi terdakwa, secara otomatis hak-haknya selaku pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan juga harus dikembalikan,” ucap Makmur, Selasa (25/7/2017).

Walaupun ada upaya hukum biasa, kata dia, dalam hal ini kasasi yang ditempuh oleh kejaksaan, itu sifatnya menunggu. “Kalau memang pada putusan kasasi itu dinyatakan terbukti atau ada sanksi yang diberikan dalam putusan, Amran Ambar masih punya hak melakukan upaya hukum luar biasa, dalam hal ini PK (Peninjauan Kembali) atas putusan kasasi bilamana dikemudian hari dia dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Ketua Bidang Hukum dan Ham Pekat Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kota Parepare ini menyebutkan, kalau Jaksa mengambil upaya kasasi dan memasukkan memori kasasinya terhadap terdakwa yang divonis bebas, maka Amran Ambar juga memiliki hak untuk mengajukan kontra memori kasasi, sebagai dukungan atas putusan vonis bebas atas dirinya, namun tidak bersifat infratif (wajib) hanya bersifat fakultatif (bisa ya bisa tidak) dalam hal mengajukan kontra memori kasasi.

Sebelumnya, upaya Kasasi JPU itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Reskiana Ramayanti. “Jadi putusan PN Tipikor belum berkekuatan hukum tetap karena JPU menyatakan kasasi,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare Hasbi Saleh, selaku JPU Amran Ambar memasukkan Akta permintaan Kasasi dari JPU atas putusan Drs Amran Ambar, M.Pd yakni No. 23/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks tanggal 24 Juli 2017, di PN Tipikor Makassar.

“Iya benar kami ajukan permintaan kasasi, kemarin saya masukkan Akta permintaan kasasi di PN Tipikor Makassar. Selanjutnya akan kami serahkan memori kasasi kepada PN Tipikor,” jelas Hasbi. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *