banner 728x250

Solid Mendukung Langkah DPP, Ketua DPC Demokrat Parepare Kumpulkan Seluruh Pengurus dan Kader

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, mengumpulkan seluruh pengurus dan Kader PD, di Sekretariat PD Kota Parepare, Selasa (6/2/2018).

PD Parepare solid mendukung langkah – langkah yang ditempuh DPP PD, soal pemberitaan yang diterbitkan Media Indonesia dengan judul “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak”.

Judul berita itu, dinilai bersifat negatif dan sangat tendesius. Menimbulkan kerugian bukan hanya kepada nama baik SBY selaku Ketua Umum PD yang dihubung-hubungkan dengan kasus E-KTP yang kini tengah bergulir.

Namun juga kepada citra PD dan lebih luas lagi merugikan ratusan ribu kader Demokrat di seluruh Indonesia ini. Judul berita yang diterbitkan Media Indonesia yang dinilai tendesius telah ‘membunuh’ dan ‘menggerus’ kepercayaan publik terhadap PD.

“Hari ini (Selasa, red), DPP PD akan melaporkan Firman W Lawyer Setnov ke Bareskrim Polri dan secara resmi telah menggugat cq. mengadukan Media Indonesia ke Dewan Pers,” kata Rahmat.

Menurutnya, tidak ada hubungannya antara kasus korupsi dengan lanjutan program E-KTP, sebab program ini sangat penting bagi rakyat indonesia dimana manfaat E-KTP ini sangat besar pada saat pendataan warga dan administrasi pemerintahan maupun merasakan dampak dari pilkada serentak.

Sementara korupsi itu berdiri sendiri dan tdk berhubung dgn kebijakan, ibaratnya kalau presiden jokowi mengatakan suatu program tetap dilanjutkan karena asas manfaatnya sangat besar untuk rakyat dan tiba-tiba dlm pelaksanaannya dilapangan tidak sesuai, maka hal itu tidak ada hubungannya.

“Pelangaran atas suatu program atau kegiatan tetap menjadi wilayah penegakan hukum oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK dan kebijakan tetap dilanjutkan krn asas mamfatnya sgt besar bagi masyarakat dan negara” jelasnya. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *