banner 728x250

RSA Beri Pandangan Terkait Kisruh Perubahan SK Wali Kota Parepare Nomor 806 Tahun 2024

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM,PAREPARE – Politisi dan tokoh masyarakat Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA) memberikan pandangannya terkait kisruh perubahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare Nomor 806 Tahun 2024 yang berujung pada pencopotan Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat.

Pandangan tersebut diungkapkan RSA saat ditemui di Warkop 588 dalam suasana santai bersama beberapa awak media dan masyarakat, Jumat (7/12/2024).

Menanggapi pertanyaan seputar polemik tersebut, RSA menyatakan bahwa sah atau tidaknya perubahan SK bergantung pada izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jika perubahan SK Wali Kota Parepare Nomor 806 Tahun 2024 didasarkan pada izin tertulis dari Mendagri, maka itu sah. Namun, jika tidak ada izin tertulis, maka hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, meskipun ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” ungkap mantan Pimpinan DPRD Parepare itu.

RSA kemudian merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur hal ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132A ayat 1 dan 2, serta diperkuat oleh Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15 ayat 2 dan 3.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pejabat baru dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Intinya, mengubah kebijakan pejabat sebelumnya harus ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Tanpa persetujuan tertulis, kebijakan tersebut bisa dianggap melanggar aturan,” tegasnya.

Pernyataan RSA ini seolah menjawab pertanyaan publik yang selama ini mempertanyakan dasar hukum pencopotan Iwan Asaad dari posisinya.

Dia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi demi menjaga stabilitas dan integritas pemerintahan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Parepare terkait izin tertulis dari Kemendagri atas perubahan SK tersebut.

Polemik ini masih menjadi sorotan berbagai kalangan, baik di masyarakat maupun di lingkungan pemerintahan Kota Parepare.

Dengan adanya pandangan dari RSA, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Pemerintah Kota Parepare untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *