CYBERPARE.COM,PAREPARE – Salah satu dari 11 gugatan sengketa Pilkada Sulawesi Selatan yang tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait Pilkada Parepare, telah resmi dicabut.
Informasi ini disampaikan langsung oleh RSA saat dihubungi pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.
RSA menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani surat kuasa pencabutan gugatan sengketa Pilkada Parepare pada Minggu malam, 8 Desember 2024.
Proses pencabutan gugatan ini telah dilakukan setelah sebelumnya mengajukan gugatan ke MK pada Kamis, 5 Desember 2024.
“Berdasarkan informasi dari kuasa hukum, pencabutan gugatan sengketa Pilkada Parepare telah diterima di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 9 Desember 2024,” ungkap RSA.
Meski demikian, RSA mengakui bahwa nama Parepare masih tercantum dalam daftar 11 sengketa Pilkada Sulsel di MK.
Terkait hal tersebut, RSA memberikan klarifikasi bahwa hal itu kemungkinan hanya soal administrasi yang menunggu pengesahan resmi pencabutan gugatan oleh Majelis Hakim MK.
Sebagai bukti pencabutan gugatan, RSA juga menunjukkan surat tanda terima dari Mahkamah Konstitusi yang diperoleh melalui kuasa hukum. Surat tersebut menjadi dokumen resmi bahwa pihak penggugat telah menyelesaikan proses pencabutan.
Dengan pencabutan ini, Pilkada Parepare dipastikan tidak lagi berlanjut ke proses persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini sekaligus mengakhiri polemik terkait hasil Pilkada di kota tersebut. (cll**)


















