PAREPARE, Cyberpare.Com – Karena diduga terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, 20 Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lingkup Pemkot Kota Parepare, Sulawesi Selatan, telah diperiksa Panwaslu Kota Parepare.
“ Hingga hari ini kita telah Memeriksa sekira 20 ASN yang diduga terlibat dalam Politik Praktis. Puluhan berkas ASN itu telah kami kirim dan menunggu sanski apa yang diberikan. Namun kita masih menganut “ Kata Ketua Panwaslu, Kota Parepare, Zainal Asnun, di Hotel Kenari, Kota Parepare, sesaat sebelum melakukan Sosialisasi Netralitas ASN di Kota Parepare, Rabu (7/02/2018).
Menurut Zainal hari ini pihaknya mengundang Sejumlah Kepalada Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD), Para Camat dan Lurah, untuk menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN pada Pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, yang tahapannya sementara berjalan.
“ Yang hadir sejumlah pimpinan SKPD di Kota Parepare, para Camat serta Para Lurah se Kota Parepare. Tujuan dari Sosialisasi ini adalah untuk mencegah kejadian serupa, “ Ungkap Zainal.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Laode Arumahi, dalam Sambutannya pada Sosialisasi Netralitas ASN, mengatakan, temuan puluhan ASN diduga tidak netral oleh Panwaslu Kota Parepare, dianggap melanggar undang undang Nomor 5 tentang ASN.
“ Kasus kasus temuan Panwaslu Kota Parepare, Sesuai dengan Undang undang Nomor 5 tentang ASN masih seputaran Pelanggaran kode Etik ASN dan Disiplin ASN. “ Jelas Laode Arumahi.
Lanjut Laode, temuan kasus kasus Puluhan ASN di Kota Parepare, masih Sanksi yang diberikan kemungkinan masih sebatas Kode Etik dan Disliplin ASN, karena belum memasuki masa kampanye.
“ Nanti jika sudah memasuki masa Kampanye, ASN yang ditemukan melanggar dan diduga tidak Netral akan diberikan sanksi, selain Administratif, Kode etik dan Disilpin, juga akan bergeser ke Sanksi Pidana, “ Tutup Laode Arumahi (*)


















