PALOPO, Cyberpare.com — KPUD Palopo Tetapkan Dua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo Sulawesi Selatan akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Palopo Senin sore (12/2/2018), satu pasangan jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat dukungan.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Palopo Sulawesi Selatan menetapkan Dua Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Palopo jalur partai politik untuk bertarung dalam pilkada 27 juni mendatang, melalui rapat pleno terbuka.
Dua pasangan yang ditetapkan masing masing pasangan Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso dengan Tagline JUARA yang diusung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Nasdem, Partai Demokrat Partai PKB, Partai PDIP, Partai PPP, Partai PKS, Dan Partai PBB. Sementara pasangan Akhmad Syarifuddin Daud –Budi Sada dengan Tagline OME-BISA diusung Partai Hanura dan Partai Gerindra
Satu pasangan dari jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat dukungan KTP yakni hanya bisa mengumpulkan KTP sebanyak 6.145, atau kekurangan dukungan sebanyak 5.603 sedangkan syarat minimal yang dipersyaratkan untuk dapat lolos di calon perseorangan di Kota Palopo sebanyak 11.788 dukungan KTP.
Komisioner KPUD Kota Palopo Divisi Tekhnis Dan Penyelenggara Pilkada, Samsul Alam, mengatakan bahwa KPUD menetapkan dua pasangan calon dalam pilkada 2018 setelah para calon melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Para calon selanjutnya akan mengikuti pencabutan nomor urut pada 13 Februari atau hari Selasa sore.
“Awalnya saya perkirakan pleno ini hanay berlangsung setengah jam, ternyata berlangsung dua jam, itu karena sebelum rapat pleno terbuka digelar, semua komisioner memeriksa satu persatu dokumen syarat calon dan syarat pencalonan wali kota dan wakil wali kota, dan hasilnya seluruh dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” paparnya.(Amran / Effendy)


















