CYBERPARE. COM,PAREPARE – PAM Tirta Karajae mengimbau kepada pelanggannya untuk tidak menitipkan pembayaran tagihan air kepada pihak lain, termasuk petugas PAM.
Imbauan ini bertujuan untuk melindungi hak dan keamanan konsumen dalam melakukan transaksi pembayaran.
Humas PAM Tirta Karajae, Erfendi Rasyid, menegaskan Pelanggan dapat melakukan pembayaran tagihan air secara langsung melalui berbagai saluran pembayaran yang telah disediakan oleh PAM Tirta Karajae, seperti melalui aplikasi online atau gerai fisik yang telah ditentukan,” tegasnya, Kamis 7 Agustus 2025.
Dengan demikian, pelanggan dapat memastikan bahwa pembayaran tagihan air mereka tercatat dengan akurat dan aman. (*)


















