banner 728x250

Kuota Kesehatan Gratis Luwu Di Pangkas 90 Persen : Masyarakat Kehilangan Hak Layanan Dasar.

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, LUWU,- Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) yang memotong kuota peserta program pelayanan kesehatan gratis untuk Kabupaten Luwu pada tahun 2025 memunculkan kegundahan dan kritik tajam di kalangan pemerhati publik dan pejabat daerah. Dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 963/VII/2025, Luwu kini hanya memperoleh 5.894 jiwa sebagai peserta, atau senilai dana sharing sekitar Rp 2,48 miliar per tahun angka yang turun drastis dibanding kuota sebelumnya mencapai 60.750 peserta hingga 2023.

Sekretaris Daerah Luwu, H. Sulaiman, menegaskan bahwa skala pemangkasan itu akan berdampak serius terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis:

“Kami menilai jumlah kuota yang diberikan provinsi terlalu kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat di Luwu. Jika ini tidak dikoreksi, tentu akan mengganggu pelayanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi program prioritas daerah,” ujarnya usai rapat koordinasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Rapat tersebut turut dihadiri pejabat-pejabat tinggi Pemkab Luwu, termasuk Kepala Bappeda, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Dinas Sosial. Rencananya, Pemkab akan mengajukan permohonan perubahan data dan evaluasi ulang keputusan kepada Gubernur Sulsel agar kuota dapat disesuaikan.cyber01

Pemangkasan juga menimbulkan beban tambahan pada pemerintah kabupaten untuk menutupi kekurangan anggaran. Jika tidak dikelola dengan baik, konsekuensinya bisa berupa penurunan kualitas pelayanan, antrean panjang, atau bahkan penghentian sebagian layanan medis gratis.

Menurut lampiran Keputusan Gubernur, alokasi kuota program kesehatan gratis dalam wilayah Luwu dibagi sebagai berikut:

DaerahKuota PesertaKeterangan Kapasitas Fiskal / SharingKabupaten Luwu5.894Kapasitas fiskal rendah, sharing 20 %Luwu Utara2.862Kapasitas fiskal rendah, sharing 20 %Luwu Timur28.782Kapasitas fiskal sangat tinggi, sharing 5 %Kota Palopo2.810Kapasitas fiskal rendah, sharing 20 %

Distribusi ini menunjukkan bahwa Luwu Timur memperoleh kuota terbesar, sementara Luwu Utara dan Palopo meskipun wilayah dengan kebutuhan nyata justru cuma memperoleh jatah lebih kecil dari Luwu. Total kuota se-Sulsel ditetapkan sebanyak 450.000 jiwa.

Skema dana sharing yang ditetapkan menimbulkan kontroversi. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah seperti Luwu, Luwu Utara, Palopo, Sinjai, dan Takalar dibebani porsi sharing 20–30 %, sedangkan daerah berkapasitas fiskal sangat tinggi seperti Luwu Timur dan Makassar hanya ditugaskan menyumbang 5% dari biaya.

Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menyebut kebijakan tersebut sebagai wujud ketidakadilan:

“Jika dibanding Bone, jumlahnya sekitar 60 kali lipat lebih banyak. Ini bukan sekadar angka, tapi potret ketidakadilan dalam pelayanan publik.”

Ketidakseragaman distribusi kuota juga menjadi sorotan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Komisi E DPRD Sulsel mempertanyakan dasar alokasi dan data yang digunakan, terutama karena beberapa daerah dengan kebutuhan tinggi hanya memperoleh porsi relatif kecil. Beberapa anggota dewan menyampaikan niat untuk memanggil Dinas Sosial Sulsel, Dinas Kesehatan Sulsel, serta BPJS Kesehatan untuk meminta klarifikasi dan transparansi data kepesertaan.

Politikus seperti Azhar Arsyad turut mengkritik kebijakan tersebut dan meminta agar kuota diperhitungkan ulang berdasarkan urgensi kebutuhan wilayah, bukan hanya kapasitas anggaran.

Di sisi lain, Pemprov Sulsel menunjukkan keseriusan dalam program layanan kesehatan gratis melalui inisiatif-inisiatif pendukung. Misalnya:
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) – Skrining Ulang Tahun yang diluncurkan Pj Gubernur Sulsel di Puskesmas Tamalate pada 10 Februari 2025. Program ini menggunakan momentum ulang tahun warga untuk mendorong pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Program “Pelayanan Kesehatan Bergerak untuk Pulau Terpencil” yang diinisiasi Pemprov Sulsel, menghadirkan pemeriksaan dasar, edukasi, dan deteksi dini penyakit ke wilayah terpencil.

Keberhasilan PKG yang dilaporkan mencapai 98 % pemanfaatan dari target di Sulsel. Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, menyebut bahwa capaian ini tercapai melalui sosialisasi intensif dan pemanfaatan sistem pendaftaran terpusat. Namun, capaian tinggi ini menghadapi tantangan nyata ketika alokasi peserta program “kesehatan gratis iuran ditanggung pemerintah daerah” (yang diatur dalam SK Gubernur) tidak proporsional.

Keterbatasan anggaran daerah
Kabupaten dengan kapasitas fiskal rendah harus mencari sumber tambahan untuk memenuhi layanan jika kuota dari provinsi tidak mencukupi.Ketimpangan data & kriteria alokasi
Kurangnya transparansi dalam parameter alokasi (kebutuhan medis, kemiskinan, geografis) membuat kebijakan rawan kritik.

Tekanan sosial-politik
Program kesehatan gratis sangat sensitif secara sosial; kegagalan pelayanan bisa memicu protes publik dan mengurangi kepercayaan terhadap pemerintah.Akses wilayah terpencil Infrastruktur dan jangkauan pelayanan di daerah pelosok menyulitkan pemanfaatan kuota, meskipun program bergerak telah dirancang.

Evaluasi ulang dan renegosiasi kuota
Pemkab Luwu dan daerah lain harus bersama-sama menyampaikan analisis beban kebutuhan kesehatan dan realistis dalam permohonan revisi kepada Pemprov Sulsel.Perhitungan berdasarkan kebutuhan riil Alokasi kuota sebaiknya mempertimbangkan indikator kesehatan, beban penyakit, kemiskinan, dan akses layanan bukan hanya kapasitas fiskal semata.

Libatkan BPJS, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan lembaga independen agar data kepesertaan, verifikasi, dan evaluasi dibuka publik dan dipertanggungjawabkan.

Optimalisasi layanan bergerak dan digitalisasi
Memanfaatkan program pelayanan bergerak dan sistem pendaftaran digital agar kuota yang tersedia dapat dijangkau masyarakat dengan lebih merata.Penguatan pelibatan masyarakat dan lembaga sipil
Untuk menjaga akuntabilitas kebijakan, masyarakat diharapkan dilibatkan dalam pemantauan dan penyampaian masukan terhadap program kesehatan gratis.

Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 963/VII/2025 yang memotong kuota peserta kesehatan gratis untuk Luwu bukan sekadar soal angka administratif. Ia menyentuh aspek fundamental keadilan sosial, hak atas kesehatan, dan tanggung jawab pemerintah daerah serta provinsi.

Jika tidak ada perbaikan, masyarakat di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas bisa menjadi pihak yang paling dirugikan. Kinilah momentum bagi Pemkab, Pemprov, DPRD, dan pemangku kepentingan lain untuk duduk bersama, menyelaraskan data dan kepentingan agar program kesehatan gratis benar-benar menyapa mereka yang paling membutuhkan, bukan sekadar menjadi janji di atas kertas.(*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *