CYBERPARE.COM,JAKARTA, – Pemerintah Indonesia menunjukkan langkah tegas dalam memerangi praktik perjudian online yang kian marak di tanah air. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 2,1 juta konten judi online dan 23.929 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal telah resmi diblokir hingga pertengahan Oktober 2025.
Langkah besar ini merupakan bagian dari operasi siber nasional untuk memutus rantai ekosistem judi online yang merugikan masyarakat, terutama dari sisi sosial dan ekonomi.
Komdigi mencatat, sejak Oktober 2024 hingga September 2025, terdapat sekitar 2,8 juta konten negatif yang berhasil diblokir di berbagai platform digital. Dari jumlah itu, 2,1 juta di antaranya merupakan konten judi online—angka yang menunjukkan betapa masifnya aktivitas ilegal ini menyusup di dunia maya Indonesia.
Rincian data menunjukkan penyebaran konten judi online mencakup:
Alamat IP: 1.932.131 konten
File sharing: 97.779 konten
Meta (Facebook & Instagram): 94.004 konten
Google (termasuk YouTube): 35.092 konten
Telegram: 1.742 konten
X (Twitter): 1.417 konten
TikTok: 1.001 konten
Line: 14 konten
App Store: 3 konten
“Ini bukan sekadar angka, tapi cerminan betapa luasnya jaringan dan modus penyebaran judi online,” ujar Direktur Pengendalian Konten Digital Komdigi, dalam keterangan resminya. “Kami bekerja siang malam bersama platform global untuk memastikan ruang digital Indonesia bersih dari aktivitas ilegal.”
Selain membatasi akses konten, pemerintah juga menyasar jalur finansial yang menjadi sumber oksigen bagi pelaku judi online. Komdigi dan OJK berhasil memblokir 23.929 rekening yang diduga kuat digunakan untuk menampung, mengalirkan, atau membayar transaksi judi daring.
“Pendekatan ini kami sebut cut the money flow,” jelas Deputi Bidang Keamanan Siber OJK, Dr. Rachmat Suryana. “Tanpa akses dana, operasional situs-situs judi online akan lumpuh. Ini strategi yang efektif dan terbukti memutus rantai ekonomi digital ilegal.”
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan berdasarkan:
Temuan patroli siber Komdigi
Laporan masyarakat
Koordinasi lintas lembaga perbankan
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan rekening atau situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Komdigi. Laporan-laporan tersebut, menurut data resmi, telah membantu mengidentifikasi ribuan kasus baru setiap bulannya.
Pakar sosiologi digital dari Universitas Indonesia, Dr. Dina Arifin, menilai fenomena judi online sudah mencapai tingkat “darurat sosial”. Menurutnya, permainan daring ini tidak hanya merugikan ekonomi keluarga, tetapi juga menimbulkan efek psikologis dan sosial yang serius.
“Judi online menciptakan ilusi cepat kaya, namun berakhir dengan kemiskinan emosional dan finansial. Pemblokiran ini bukan sekadar tindakan hukum, tapi bentuk perlindungan sosial terhadap generasi muda,” ungkap Dr. Dina.
Selain kerugian ekonomi, aktivitas judi online juga membuka celah bagi kejahatan siber lain seperti pencucian uang, penipuan digital, hingga eksploitasi data pribadi.
Komdigi menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan teknologi. Diperlukan pendekatan edukatif dan literasi digital masyarakat agar publik memahami risiko dan bahaya aktivitas ilegal ini.
“Kami tidak hanya memblokir, tapi juga mengedukasi. Program literasi digital akan diperluas ke sekolah dan komunitas agar masyarakat tidak mudah tergoda iklan atau tawaran permainan daring berhadiah,” tutur Juru Bicara Komdigi, dalam konferensi pers.
Dengan kombinasi penegakan hukum, pemblokiran konten, dan pemutusan aliran dana, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menutup semua celah praktik perjudian online. Langkah ini disambut positif oleh masyarakat dan lembaga pengawasan, yang menilai bahwa perang terhadap judi online harus terus dilakukan secara masif, terukur, dan berkelanjutan.(MR)


















