banner 728x250

Komdigi Tegaskan Aturan Baru: Fotografer Wajib Izin Sebelum Ambil Gambar Di Ruang Publik

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kegiatan fotografi di ruang publik kini tidak lagi bisa dilakukan sembarangan. Setiap pengambilan maupun publikasi foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tanpa izin eksplisit dari subjek, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa wajah seseorang atau ciri khas lain yang dapat mengidentifikasi individu termasuk dalam kategori data pribadi. Artinya, memotret seseorang di ruang publik tanpa izin bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat berimplikasi hukum.

“Kegiatan fotografi di ruang publik tetap diperbolehkan, namun bila hasil foto menampilkan identitas seseorang, izin eksplisit wajib diperoleh. Apalagi jika foto itu dipublikasikan atau dikomersialkan,” ujar Alexander dalam keterangan pers, Senin (3/11).

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung sanksi sesuai Pasal 67 UU PDP, termasuk denda administratif hingga pidana penjara jika terbukti menyalahgunakan data pribadi untuk kepentingan tertentu.

Komdigi menilai aturan ini penting di tengah maraknya praktik dokumentasi dan penyebaran gambar tanpa izin di media sosial. Foto-foto yang menampilkan individu meski diambil di tempat umum tetap memuat elemen privasi yang dilindungi hukum.

Fenomena ini tampak nyata dalam sejumlah kasus viral. Salah satunya adalah video seorang penumpang transportasi umum yang direkam diam-diam lalu disebarkan di media sosial dengan narasi bernada olok-olok. Kasus tersebut menuai kecaman luas dan menjadi contoh nyata pelanggaran privasi yang dapat mencoreng martabat seseorang di ruang digital.

Ahli hukum telematika, R. Widodo Muktiyo, menilai aturan baru ini merupakan penegasan atas hak moral individu di era digital.

“Selama ini publik menganggap ruang publik adalah wilayah bebas. Padahal, hak atas citra diri tetap melekat di mana pun. UU PDP hadir untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab etis,” kata Widodo.

Aturan ini menjadi perhatian besar bagi fotografer profesional dan pelaku industri kreatif. Foto jurnalistik, dokumentasi event, hingga karya street photography kini dituntut memiliki persetujuan subjek atau dilakukan dengan pendekatan etis, seperti memastikan wajah tidak dikenali atau menggunakan sudut yang tidak menampilkan identitas.

Komdigi berencana menggandeng Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan komunitas kreatif nasional untuk menggelar program literasi digital tentang etika fotografi publik. Tujuannya agar fotografer memahami batas hukum sekaligus tetap bisa berkarya secara kreatif tanpa melanggar hak privasi.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa karya visual tidak hanya soal estetika, tetapi juga tanggung jawab sosial. Fotografi yang beretika justru meningkatkan nilai profesionalisme,” ujar Alexander.

Meski demikian, UU PDP tetap memberikan pengecualian bagi aktivitas jurnalistik dan dokumentasi publik yang dilakukan untuk kepentingan umum. Peliputan peristiwa, liputan bencana, atau kegiatan pemerintahan, misalnya, tetap diperbolehkan selama dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan tidak merugikan subjek yang diliput.

Pakar hukum media, Sinta Lestari, menekankan bahwa jurnalis memiliki dasar hukum berbeda karena bekerja untuk kepentingan publik, bukan komersial atau pribadi.

“Selama informasi yang disiarkan relevan, proporsional, dan sesuai etika jurnalistik, maka publikasi foto di ruang publik masih sah secara hukum,” jelasnya.

Aturan baru Komdigi ini menandai perubahan paradigma penting dalam dunia fotografi dan media sosial. Kebebasan berekspresi tetap dijamin, tetapi harus diimbangi kesadaran akan hak privasi individu. Dalam era di mana satu klik kamera bisa menyebar ke jutaan pasang mata, tanggung jawab moral menjadi sama pentingnya dengan kemampuan teknis.

“Setiap potret manusia kini bukan sekadar gambar, tapi juga representasi martabat yang harus dihormati,” tutup Alexander.

Dengan kebijakan ini, Komdigi berharap dunia fotografi Indonesia melangkah menuju ekosistem digital yang lebih beretika, beradab, dan menghargai hak setiap individu di depan lensa maupun di baliknya.

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *