CYBERPARE.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menegaskan bahwa Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Pernyataan itu disampaikan Fadli menanggapi polemik penolakan sebagian kalangan terhadap usulan pemberian gelar kehormatan tersebut.
Menurut Fadli, tidak ada bukti hukum maupun historis yang menunjukkan keterlibatan Soeharto dalam tindakan genosida pada peristiwa 1965–1966. Ia menilai tuduhan semacam itu tidak didukung fakta yang sahih dan cenderung bersifat spekulatif.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pak Harto terlibat dalam pembantaian besar-besaran terhadap kelompok etnis, ras, atau bangsa tertentu,” tegas Fadli di Jakarta.
“Berdasarkan hasil kajian Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan, pemerintah provinsi, serta Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), Soeharto sudah memenuhi syarat sebagai penerima gelar Pahlawan Nasional,” lanjutnya.
Fadli menyoroti sejumlah jasa besar Soeharto dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Salah satu yang paling monumental adalah perannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta, sebuah operasi militer yang mengubah persepsi dunia internasional terhadap eksistensi Republik Indonesia di masa agresi Belanda.
“Itu salah satu usulan yang kami telaah. Serangan Umum 1 Maret menjadi bukti kepemimpinan Soeharto sebagai komandan pertempuran yang berkontribusi besar terhadap perjuangan mempertahankan kemerdekaan,” jelasnya.
Selain itu, Soeharto juga berperan penting dalam Operasi Trikora untuk pembebasan Irian Barat (kini Papua) dari tangan kolonial Belanda pada awal 1960-an. Fadli menilai dua peristiwa tersebut menunjukkan dedikasi dan keberanian Soeharto dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI.
Usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto diketahui telah melewati sejumlah tahapan, termasuk verifikasi administratif dan historis oleh berbagai lembaga, seperti Kementerian Sosial, Dewan GTK, serta tim ahli sejarah. Setiap calon penerima gelar dinilai berdasarkan jasa, integritas, serta kontribusi nyata terhadap bangsa dan negara.
Meski demikian, isu pelanggaran HAM dan kontroversi masa Orde Baru kerap menjadi faktor penolakan publik terhadap usulan tersebut. Dalam konteks ini, Fadli menyerukan agar penilaian terhadap sejarah dilakukan secara objektif dan proporsional, bukan berdasarkan persepsi politik masa kini.
“Kita harus menilai sejarah dengan kacamata keadilan dan keseimbangan. Jasa besar seorang tokoh tidak boleh dihapus hanya karena perbedaan pandangan terhadap periode kekuasaannya,” ujar Fadli.
Soeharto merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh sekaligus paling kontroversial dalam sejarah Indonesia modern. Selama 32 tahun pemerintahannya, ia membawa stabilitas ekonomi dan pembangunan, namun juga meninggalkan catatan kelam terkait pembatasan demokrasi dan pelanggaran HAM.
Hingga kini, wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto terus memicu perdebatan. Sebagian pihak menilai jasa militernya layak diapresiasi, sementara yang lain menolak dengan alasan moral dan sejarah.
Meski demikian, Dewan GTK menegaskan bahwa setiap usulan akan diputuskan secara hati-hati dan berdasarkan prinsip kebenaran historis, penghargaan terhadap jasa, dan kepentingan nasional.


















