banner 728x250
BERITA  

Tak disadari Pelanggaran Menumpuk, Polda Sulsel Imbau Warga Rutin Cek ETLE

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, MAKASSAR – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Sulawesi Selatan terus diperluas sebagai bagian dari upaya Kepolisian meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Sistem tilang elektronik ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas terekam kamera secara otomatis tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Seiring dengan penerapan ETLE di sejumlah titik strategis, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk secara aktif melakukan pengecekan status kendaraan guna memastikan tidak adanya pelanggaran yang tercatat.

Cara Cek Pelanggaran ETLE Secara Online.
Masyarakat Sulawesi Selatan dapat melakukan pengecekan pelanggaran ETLE secara mandiri melalui layanan resmi Kepolisian Republik Indonesia dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Akses situs resmi ETLE
Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id melalui ponsel atau komputer.
Pilih menu “Cek Data”
Pada halaman utama, pilih menu Cek Data untuk memulai proses pengecekan.

Masukkan data kendaraan sesuai STNK
Pengguna diwajibkan mengisi data kendaraan secara lengkap dan benar, meliputi:
Nomor Polisi
Nomor Rangka
Nomor Mesin
Seluruh data harus sesuai dengan yang tercantum dalam STNK.
Lihat hasil pengecekan
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan notifikasi “No Data Available”.

Jika terdapat pelanggaran, akan muncul informasi detail berupa waktu kejadian, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, serta jenis kendaraan.
Risiko Administratif Jika ETLE Tidak Ditindaklanjuti
Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pelanggaran ETLE yang tidak diselesaikan akan berdampak pada layanan administrasi kendaraan. Apabila denda tilang tidak dibayarkan hingga surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan, maka akan dilakukan pemblokiran sementara STNK.

Pemblokiran ini berimplikasi pada berbagai pengurusan, termasuk balik nama kendaraan bermotor (BBN), perpanjangan STNK, hingga proses jual beli kendaraan.
Sistem Notifikasi ke Pemilik Kendaraan
Sebagai bentuk transparansi dan kemudahan layanan, sistem ETLE juga dilengkapi dengan fitur notifikasi. Pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan secara langsung apabila sebelumnya mencantumkan nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi.

Notifikasi ini bertujuan agar pemilik kendaraan segera mengetahui adanya pelanggaran dan dapat segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Kepolisian mengingatkan seluruh pengguna jalan di Sulawesi Selatan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan tersebut tidak hanya bertujuan menghindari sanksi hukum, tetapi juga demi menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Dengan optimalisasi sistem ETLE, diharapkan budaya tertib berlalu lintas di Sulawesi Selatan semakin meningkat dan berdampak pada menurunnya angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.(*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *