LUWU, Cyberpare .com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin Siang (19/2/2018) kembali melakukan sidang gugatan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) dengan agenda sidang mendengarkan jawaban KPUD Luwu.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Panwaslu Luwu Sam Abdi, ketua KPUD Abd Thayyib Wahid, Luwu selaku termohon dalam keteranggannya menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Berikut tiga poin jawaban KPU Luwu ;
Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya atau tidak dapat diterima, Menyatakan surat putusan KPU nomor 08/PL.03.2-BA/7317/KAP/K1.K2.K3.K4.K5/I/2018 sah dan nengikat, Menyatakan berita acara KPU Luwu nomor 12/PL.03.2.BA/2317/KAB/K1.K2.K3.K4.K5/II/2018 sah dan mengikat.(Amran / Effendy)


















