LUWU, Cyberpare.com — Sidang sengketa gugatan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) hari ini Selasa Pagi (20/2/2018) kembali digelar di ruang sidang Panwaslu Luwu.
Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
“Musyawarah dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian termasuk menghadirkan saksi-saksi,” ujar Ketua Panwaslu Luwu Sam Abdi.
Sidang sebelumnya yang digelar Panwaslu Senin kemarin (19/2/2018), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Abd Thayyib Wahid, menyatakan penolakan permohonan BKM-WN.
Peryataan itu merupakan jawaban dari tuntutan BKM-WN yang meminta mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya pada musyawarah pertama, Sabtu (17/2/2018).
Tuntutan BKM-WN lainnya yaitu menyatakan berita acara KPU Luwu per tanggal 31 Januari 2018 yang menerima persyaratan berkas calon sebagai bukti KPU menyatakan bahwa syarat pencalonan pemohon telah memenuhi syarat. Membatalkan surat keputusan KPU Luwu tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018. Menyatakan bahwa syarat pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu BKM-WB telah memenuhi syarat. Memerintahkan KPU Luwu melanjutkan proses pencalonan pemohon sesuai dengan tahapan selanjutnya dan meminta KPU Luwu melaksanakan putusan ini.
BKM-WN sudah dua kali mengugat KPU di Panwaslu Luwu setelah dokumen mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.(Amran / Effendy)


















