CYBERPARE.COM,PAREPARE- RSUD Andi Makkasau Parepare kembali menunjukkan peran aktifnya sebagai mitra pemerintah daerah dengan menjadi lokasi sosialisasi Program Insentif Pajak Daerah. Kegiatan yang digagas Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Wilayah Parepare ini digelar di lingkungan rumah sakit pada Selasa, 17 Juni 2026.
Sosialisasi menyasar pegawai rumah sakit, pasien, keluarga pasien, serta masyarakat umum. Tujuannya agar informasi terkait keringanan pajak kendaraan bermotor tersampaikan langsung kepada warga.
Program ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 895/V/Tahun 2026. Periode program berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026 dan mencakup diskon, keringanan, serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Direktur RSUD Andi Makkasau menegaskan bahwa rumah sakit tidak hanya fokus pada layanan kesehatan, tetapi juga mendukung penyebaran informasi publik yang bermanfaat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat mendapat informasi yang jelas soal insentif pajak, sehingga bisa memanfaatkan program pemerintah dan semakin sadar akan kewajiban sebagai wajib pajak,” jelasnya.
Para peserta menyambut baik kegiatan tersebut. Informasi mengenai manfaat, syarat, dan cara mendapatkan insentif disampaikan secara langsung sehingga lebih mudah dipahami.
Pemerintah berharap program ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.
RSUD Andi Makkasau berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah yang berdampak positif bagi masyarakat, sekaligus berperan aktif dalam edukasi dan diseminasi informasi publik.(*)


















