banner 728x250

Berpura-pura Jadi Pembeli, Pria 25 Tahun di Parepare Diamankan Usai Curi Gelang Emas

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM,PAREPARE – Seorang pria berinisial HS (25) diamankan polisi setelah diduga mencuri gelang emas di Toko Emas Mutiara, Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

Pelaku awalnya datang ke toko dengan berpura-pura sebagai calon pembeli. Saat berada di dalam toko milik HT (46), HS meminta diperlihatkan sejumlah perhiasan emas. Korban kemudian mengeluarkan gelang emas 5 gram untuk diperlihatkan dan ditimbang.

Saat korban lengah, HS diduga langsung memakai gelang tersebut lalu berlari keluar toko. Korban yang menyadari kejadian itu segera mengejar. Pelaku belum sempat kabur menggunakan sepeda motor yang diparkir di depan toko dan berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi.

Petugas Polres Parepare yang tiba di tempat kejadian langsung mengamankan HS beserta barang bukti berupa gelang emas 5 gram.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Saleh mengatakan, dalam pemeriksaan awal pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Pelaku berdalih hendak menggadaikan gelang emas tersebut untuk menebus sepeda motor milik saudaranya yang sebelumnya digadaikan,” ujar AKP Muh. Saleh, Jumat (19/6/2026).

Saat ini HS ditahan di Rutan Polres Parepare dan dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi mengimbau pelaku usaha, khususnya toko emas, agar lebih waspada saat melayani pembeli dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.(*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *