banner 728x250

DPR Kejar target 15 Desember, RUU Perampasan Aset antara senjata pemberantasan korupsi dan Hak Warga

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan nasional. Setelah bertahun-tahun tertunda, regulasi yang dipandang sebagai salah satu senjata penting untuk mengejar hasil kejahatan itu kini memasuki fase pembahasan intensif di DPR RI.

Namun, di balik dorongan agar aturan tersebut segera disahkan, terdapat pertanyaan besar yang belum boleh diabaikan: sejauh mana negara dapat merampas aset seseorang tanpa mengorbankan hak warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan?

Hingga Kamis, 27 Agustus 2026, RUU tersebut belum disahkan menjadi undang-undang. DPR masih membahas substansi dan menyerap masukan publik. Dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Komisi III dijadwalkan menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.

Gagasan pembentukan aturan khusus perampasan aset bukan perkara baru. RUU ini telah digagas sejak 2008 dan mengalami perjalanan panjang dalam proses legislasi.

Pada 2026, RUU Perampasan Aset kembali memperoleh momentum setelah masuk Prolegnas Prioritas. DPR menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dicoret dari daftar legislasi prioritas, sebagaimana sempat beredar di media sosial.

Komisi III kemudian melakukan pembahasan secara intensif dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, advokat dan berbagai kelompok masyarakat.

Hingga 25 Agustus 2026, Komisi III menyebut telah melakukan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Secara sederhana, RUU ini diarahkan untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan: negara tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengejar hasil kejahatannya.

Selama ini, proses hukum dapat berakhir pada pemidanaan pelaku, tetapi pengembalian aset hasil kejahatan menghadapi persoalan tersendiri.

RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan instrumen hukum yang lebih efektif untuk melakukan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

Dengan pendekatan tersebut, pelaku kejahatan tidak cukup hanya dihukum badan. Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana juga harus dapat ditelusuri, dibekukan, disita dan pada kondisi tertentu dirampas untuk negara.

Sejumlah pemberitaan nasional menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu alasan utama mengapa RUU ini dinilai penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Salah satu bagian paling kontroversial sekaligus paling penting dalam RUU tersebut adalah pengaturan mengenai dua model perampasan aset.

Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang berkaitan dengan adanya putusan pidana terhadap pelaku.

Kedua, non-conviction based forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus bergantung pada putusan pemidanaan terhadap seseorang.

Menurut penjelasan dari berbagai sumber terpercaya, mekanisme tersebut dimaksudkan untuk menutup celah ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat diselesaikan, tetapi aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana masih dapat ditemukan.

Bayangkan seorang tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak dapat dihadapkan ke pengadilan dalam kondisi tertentu, atau proses pidananya terhenti karena alasan hukum. Tanpa instrumen tertentu, aset yang diduga berasal dari kejahatan dapat tetap berada dalam penguasaan pihak tertentu.

Namun, di sisi lain, mekanisme tersebut menyentuh langsung persoalan hak kepemilikan, due process of law, praduga tak bersalah, standar pembuktian dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, sejumlah ahli dan organisasi profesi hukum meminta agar mekanisme perampasan tanpa putusan pidana ditempatkan secara sangat ketat dan digunakan hanya dalam kondisi tertentu.

DPN Peradi, misalnya, mengusulkan agar NCB ditempatkan sebagai upaya terakhir dengan mekanisme pengamanan yang jelas.

Perdebatan lain menyangkut aset yang tidak sebanding dengan sumber penghasilan atau kekayaan yang dapat dijelaskan secara wajar.

Konsep tersebut sering dikaitkan dengan istilah unexplained wealth, yakni kekayaan yang asal-usulnya sulit dijelaskan secara masuk akal dibandingkan profil penghasilan seseorang.

Dalam pembahasan publik, konsep ini menjadi penting karena salah satu tujuan utama RUU adalah membuat negara lebih efektif mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Namun, istilah dan mekanisme pembuktiannya harus dirumuskan secara sangat hati-hati agar tidak serta-merta menjadikan seseorang bersalah hanya karena memiliki kekayaan besar.

Frasa mengenai aset yang tidak seimbang menjadi salah satu isu yang mendapat sorotan dalam pembahasan, terutama ketika dikaitkan dengan mekanisme NCB.

Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi seperti pedang bermata dua.Jika dirancang dengan benar, aturan ini dapat menjadi instrumen kuat untuk:

mengejar hasil korupsi;

memulihkan kerugian negara;

memburu aset hasil pencucian uang;

mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan;

memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi; dan

menutup celah hukum dalam pemulihan aset.

Sebaliknya, jika norma hukum dibuat terlalu longgar, kewenangan perampasan aset berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Kekhawatiran mengenai kemungkinan abuse of power juga muncul dalam pembahasan di DPR. Komisi III sendiri mengakui bahwa penyusunan aturan harus dilakukan secara cermat agar instrumen pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Satu persoalan yang tidak kalah penting adalah nasib pihak ketiga yang tidak mengetahui bahwa aset yang mereka kuasai berkaitan dengan tindak pidana.

Misalnya, seseorang membeli kendaraan, rumah, tanah atau aset lain secara sah dari pihak yang kemudian diketahui melakukan tindak pidana.

RUU harus memberikan mekanisme yang jelas bagi pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik untuk mempertahankan haknya atau mendapatkan proses keberatan yang adil.

Karena itu, perlindungan hak pihak ketiga dan keluarga yang sah menjadi salah satu aspek yang turut dibahas DPR.

Perampasan aset bukan hanya soal mengambil barang atau kekayaan. Setelah disita, negara harus memastikan aset tersebut tidak rusak, hilang nilainya, disalahgunakan atau justru menjadi sumber masalah baru.

Sejumlah masukan dalam pembahasan RUU menyoroti pembagian tanggung jawab pengelolaan aset serta potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset.

Artinya, regulasi yang baik tidak cukup hanya mengatur bagaimana negara mengambil aset, tetapi juga harus mengatur:

siapa yang menyita, siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi, bagaimana aset dinilai, bagaimana aset dijual atau dilelang, serta ke mana hasilnya masuk.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU Perampasan Aset segera diproses. Pemerintah pada saat yang sama menunggu pembahasan karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari pada 26 Agustus juga menyatakan bahwa RUU tersebut kini menunggu proses pembahasan di DPR dan pemerintah mendukung regulasi tersebut.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026. Ia menyebut tahapan berikutnya mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, pengesahan tingkat pertama hingga pengambilan keputusan tingkat kedua di rapat paripurna.

Bahkan pada 27 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut batas waktu penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Dalam audiensi dengan masyarakat, pimpinan DPR menyatakan komitmen tersebut secara tertulis.

Rangkuman pemberitaan media nasional memperlihatkan satu kesamaan: semangat untuk menghadirkan instrumen pemulihan aset relatif luas, tetapi perdebatan muncul pada cara menjalankannya.

Namun, publik juga membutuhkan jaminan bahwa seseorang tidak kehilangan hartanya hanya karena tuduhan.

Karena itu, pertanyaan terpenting bukan sekadar:

“Kapan RUU Perampasan Aset disahkan?”

Melainkan:
“Seberapa kuat undang-undang tersebut mampu merampas aset hasil kejahatan tanpa merampas hak warga negara yang tidak bersalah?”

Agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen pemberantasan korupsi, sedikitnya ada delapan hal yang patut dikawal masyarakat.

Pertama, definisi aset hasil tindak pidana harus jelas.

Kedua, standar pembuktian harus tegas dan tidak membuka ruang penafsiran sewenang-wenang.

Ketiga, mekanisme NCB harus memiliki syarat ketat dan kontrol pengadilan yang kuat.

Keempat, pihak ketiga yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum.

Kelima, harus ada mekanisme keberatan dan pemulihan bagi pemilik aset yang dirugikan.

Keenam, lembaga yang menyita dan mengelola aset harus memiliki batas kewenangan yang jelas.

Ketujuh, seluruh proses pengelolaan aset harus transparan dan dapat diawasi.

Kedelapan, harus tersedia mekanisme pertanggungjawaban apabila aparat menyalahgunakan kewenangan.

Setelah perjalanan panjang sejak gagasan awal pada 2008, RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang jauh lebih menentukan.DPR menyatakan pembahasan masih berjalan dan menargetkan keputusan paling lambat 15 Desember 2026. Pada saat yang sama, masyarakat sipil terus mendesak agar prosesnya tidak hanya cepat, tetapi juga menghasilkan aturan yang kuat, adil dan konstitusional.

Pada akhirnya, keberhasilan RUU ini tidak seharusnya diukur hanya dari seberapa cepat negara dapat merampas aset.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu memulihkan kekayaan hasil kejahatan secara efektif, mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan tidak ada warga negara kehilangan hak miliknya tanpa proses hukum yang adil.
Sebab, perang melawan korupsi memang membutuhkan senjata yang kuat.
Tetapi dalam negara hukum, senjata yang kuat juga harus memiliki pengaman yang kuat.

 

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *