PAREPARE, Cyberpare.com — Pihak Kepolisian Polres Parepare dipimpin Kapolres Parepare AKBP. Pria Budi S.Ik MH. Bersama Team Crime Hunter dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengamankan 3 Pelaku penganiaya Briptu. Yusri seorang Anggota Brimob Kompi 2 Yon B Pelopor Sat.Brimob Polda Sul-sel.
Ketiga Pelaku penganiayaan itu masing masing Rahman Amin alias Rahman (28) Buruh bangunan, warga Jl.Lagaligo Kel. Lapadde Kec. Ujung Kota Parepare.Muh.Ali (40) Sopir Mobil Truk Warga Tegal Kel.Lapadde Kec.Ujung, Muh.Akbar alias Abba (25) Warga Tanru Tedong Kab.Sidrap.
Mereka diamankan jam 02.40 dini hari Selasa 27 Februari, atas tindak pidana Pembunuhan atau kekerasan yang di lakukan secara bersama Penganiayaan sesuai pasal 338 Sub 170 ayat 1 ayat Sub 351 KUH Pidana. Berdasarkan LP/99/II/2018 POLDA SULSEL POLRES PAREPARE Selasa 27 Februari 2018 pukul 01:00 Wita. Atas kejadian pembunuhan di jalan Lapan (depan Cafe Lele) Kel.Bukit Harapan Kec.Soreang Kota Parepare korban a.n BRIPTU YUSRI (29) Anggota Polri Kompi 2 Yon B Pelopor Sat Brimob Polda Sul-sel warga Asrama Brimob Den B Kota Parepare.
Dari penangkapan ini, pihak Kepolisian mengamankan beberapa barang bukti (BB) yang digunakan Para pelaku, antaranya, 1 buah balok ukuran setengah meter ukuran 5/10 dan
1 bongkahan Batu, ketiga Pelaku diamankan di Sel Tahanan Mapolres Parepare guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan Pelaku Rahman Amin usai kejadian Akbar alias Abba sempat bercerita kepadanya, Jika dia yang memukul korban menggunakan Kayu dan mengenai bagian kepala Korba yang mengakibatkan korban terjatuh,
Kemudia para pelaku kabur menggunakan mobil Avanza warna merah maron milik Muh.Ali.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi,S.iK,.M.H menjelaskan, Jika Sekelompok masyarakat ini usai minum minuman keras di salah satu Cafe namun mereka tidak terima dan tersinggung, sehingga pelaku tersebut langsung mngeryok korban dan memukul korban menggunakan balok kayu.
“Laporan ini berawal Pada Senin 26 Februari 2018, pukul 01.00 Wita Anggota a.n Briptu Yusri Nrp. 88051018 Anggota Kompi 2 Yon B Pelopor Sat Brimob Polda Sul-sel yang ditemukan warga di pinggir jalan Kp. Timureng Kel. Lauleng Kec. Soreang Kota Parepare.
kemudian dibawa ke rumah sakit Type B Parepare Warga setempat Simon dan Suryanto, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia di Rumah sakit type B kota Parepare” Terang Kapolres.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan awal Dr. Hendra (dr.Jaga RSUD.Andi Makkasau) menjelaskan Korban mengalami luka lecet di dada, luka robek pada dagu,lutut kanan lecet,luka terbuka pelipis kanan dan kepala belakang hitam memar,
Korban diperkirakan dianiaya pelaku.
korban tiba di RS.TYPE B A.Makkasau pada pukul 01.45 Wita dalam keadaan sudah tidak bernafas lagi.(Effendy)


















