banner 728x250

Penataan Pasar Lakessi Bergulir, Dinas Perdagangan Perjelas Alokasi Lapak Pedagang Pasar Lakessi

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE— Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan terus membenahi pengelolaan Pasar Lakessi, termasuk menata kembali Pasar Semi modern dan memastikan pemanfaatan kios sesuai dengan data administrasi pedagang.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi sejumlah persoalan penempatan pedagang, termasuk kios yang masih kosong, lokasi yang tidak dimanfaatkan, serta dugaan adanya pedagang yang memegang alokasi lebih dari satu lapak.

Penataan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi III DPRD Parepare, serikat pekerja sebagai fasilitator, Dinas Perdagangan, dan para pedagang pasar.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare Hj. A. Wisnah T, Mengatakan Dalam proses Penataan tersebut, para pedagang akan diundang untuk memeriksa secara langsung lokasi yang telah ditetapkan bagi mereka, khususnya di TP 2 dan TP 3.

“Setelah lokasi dinilai layak, pedagang diminta melapor ke kantor Dinas Perdagangan untuk membuat pernyataan resmi terkait penggunaan lokasi tersebut”.

Dinas Perdagangan juga menyatakan akan tetap membantu proses penempatan pedagang, termasuk mereka yang sebelumnya meninggalkan lokasi karena menilai kawasan TP 2 kurang ramai.

Upaya itu diarahkan untuk menjaga ketertiban penempatan sekaligus mendorong kembali aktivitas perdagangan di kawasan pasar.Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah dugaan adanya pemegang alokasi lapak ganda.

Dinas Perdagangan berupaya mencegah terjadinya alokasi ganda dengan mendorong prinsip satu pedagang, satu lapak, sepanjang kondisi memungkinkan.

Pengecualian terbatas dapat dipertimbangkan bagi pedagang yang memang memiliki volume barang dagangan lebih banyak.

Penataan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pemindahan pedagang. Pemerintah juga tengah berupaya memastikan status administratif setiap pemegang lokasi, termasuk apakah lokasi yang telah dialokasikan benar-benar akan digunakan.

Kepala UPTD Pasar Lakessi, Abu Sofyan, menambahkan bahwa kawasan pasar tersebut memiliki sekitar 2.000 hingga 3.000 kios yang tersebar di gedung utama Pasar Seminyak Modern, TP 1, TP 2, TP 3, dan TID.

Menurut dia, sebagian besar kios telah memiliki pemegang yang tercatat secara administratif. Namun, tidak seluruh lokasi tersebut digunakan secara aktif.

Bahkan, terdapat pola satu pedagang menguasai beberapa lokasi, sementara hanya satu lokasi yang digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Karena itu, pembenahan administrasi menjadi salah satu prioritas dalam penataan Pasar Lakessi.

Pemerintah perlu memastikan status setiap lokasi sekaligus memperjelas komitmen pemegangnya untuk menggunakan tempat yang telah ditetapkan.

Lokasi yang tidak digunakan dapat ditertibkan secara administratif untuk kemudian disediakan bagi pedagang yang belum memiliki tempat.

Proses penataan tidak berlangsung tanpa tantangan. Latar belakang pedagang yang beragam membuat tingkat kepatuhan terhadap kebijakan juga berbeda.

Sebagian pedagang dapat mengikuti ketentuan dengan cepat. Sebagian lainnya membutuhkan waktu, sementara ada pula yang masih menolak aturan meskipun telah diberikan penjelasan.Dalam konteks tersebut, pendekatan persuasif menjadi bagian dari proses penataan.

Manajemen pasar mendorong para pedagang mengurus sertifikat dan izin penggunaan tempat melalui komunikasi langsung serta penyampaian informasi kepada pedagang.

Langkah tersebut penting karena masih terdapat pengguna lokasi pasar yang status izinnya belum jelas, termasuk dalam kasus perpindahan lokasi dari satu pedagang kepada pedagang lainnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pemerintah Daerah, setiap pedagang yang melakukan aktivitas jual beli di pasar-pasar di Parepare diwajibkan memiliki izin penggunaan tempat.

Sebelumnya, pedagang pada umumnya menggunakan perjanjian sebagai dasar penggunaan lokasi. Ketentuan tersebut kini perlu diperbarui sesuai dengan mekanisme perizinan yang berlaku.

Kejelasan izin diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pedagang yang benar-benar menjalankan aktivitas perdagangan sekaligus mencegah pemindahan atau pengalihan lokasi secara sepihak.

Dinas Perdagangan juga mengarahkan pedagang untuk memanfaatkan lokasi kosong yang telah terdata.

Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan dua kebutuhan: memastikan pedagang yang aktif memperoleh tempat berjualan dan mencegah ruang perdagangan dibiarkan tidak produktif.

Sebagian besar pedagang di Pasar Lakessi disebut merupakan warga Parepare. Perkiraannya mencapai sekitar 80 persen.

Di sisi lain, hingga kini belum pernah digelar forum pedagang formal yang mencakup seluruh kawasan pasar. Koordinasi selama ini dilakukan melalui komunikasi langsung dengan asosiasi maupun kelompok pedagang dalam membahas langkah-langkah pembenahan pasar.

Dengan demikian, penataan Pasar Lakessi tidak hanya menyangkut perpindahan kios, tetapi juga pembenahan administrasi, kepastian penggunaan tempat, serta penertiban alokasi lapak.

Proses tersebut akan dilanjutkan dengan meninjau kembali data pemegang lokasi untuk memastikan siapa yang benar-benar memiliki niat menggunakan tempat yang telah ditetapkan.

Lokasi yang tidak digunakan akan menjadi bagian dari evaluasi administratif. Jika pemegangnya tidak lagi menggunakan lokasi tersebut, pemerintah atau pengelola pasar dapat menata kembali alokasi agar tersedia bagi pedagang yang belum memiliki tempat.

Penataan pasar pada akhirnya bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu titik ke titik lainnya. Yang hendak dibangun adalah sistem pengelolaan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan ruang yang adil bagi pedagang yang benar-benar menggantungkan aktivitas ekonominya di Pasar Lakessi.

 

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *