banner 728x250

7 Gram Sabu,  Diamankan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

PASANGKAYU, Cyberpare.com — Sedikitnya 7 Gram Narkotik jenis Shabu diamankan Kepolisian Polres Matea. Ini terungkap dalam Konfrensi Pers Polres Matra penangkapan narkoba jenis Sabu, hadir dalam kegiatan ini Kapolres Matra,  Kasat Narkoba dan Anggota beberapa Anggota Polres Lainnya.

Kapolres Matra AKBP. Made Ady Pratama,mengatakan kronologis penangkapan berawal dari tersangka SYR yang diduga bandar sabu-sabu mengenderai mobil pick up warna hitam nomor polisi DD 8777 SW.lagi melintas dijalan Trans Sulawesi, Dusun Burangge,Desa Kasano,Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu, sekitar pukul 21.00.

Karena dicurigai, mobil yang dikendarai SYR, dihentikan dan digeledah, dari kejadian ini SYR membuang sechet plastik bening yang isinya sabu,tidak sampai disitu kami introgasi hingga mengaku, masih ada barang haram di simpan di rumah mertuanya,akhinya kami amankan barang sabu sebanyak 7 gram,alat isap (bong) dan uang Rp. 2 Juta Rupiah.

Made Ary mengatakan, bahwa kami masih menggali informasi,terkait 200 gram yang sebelumnya Polres amankan, apakah salahsatu
jaringan mereka. Atas kejadian ini SYR terancam pasal 114,ayat 2 pasa112.ayat 2.dan pasal 127 ayat 1 UU 35 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidananya 6 sampai 20 tahun penjara.(Tomy / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *